KPK: Pengusaha Tak Jadikan Pupuk Bahan Bancakan Korupsi

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta seluruh pengusaha di bidang pupuk agar tidak menjadikan pupuk sebagai bahan bancakan tindak pidana korupsi.

"Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani," kata Alexander Marwata seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/8).

Hal itu dikatakannya saat memberi sambutan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bagi Jajaran PT Pupuk Indonesia yang diselenggarakan KPK di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8).

Kegiatan itu bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut dia, pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan pupuk berperan sekitar 20 persen-40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian sehingga pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah telah memfokuskan kebijakan pupuk bersubsidi kepada sembilan jenis komoditas pangan utama dan strategis yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk. Prioritas itu diberikan untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi rakyat.

Ia mengatakan swasta atau profesional menjadi salah satu pihak yang paling rentan terjerat tindak pidana korupsi. Data KPK hingga pertengahan tahun 2022 mencatat 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.

"Tendensi penyimpangan dan 'fraud' seringkali terjadi pada ekosistem dunia usaha. Oleh karenanya, seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif," kata dia.

Ia mengharapkan dari bimtek dapat meningkatkan integritas seluruh jajaran PT Pupuk Indonesia dalam mendukung pengelolaan pupuk secara efisien dan akuntabel yang manfaatnya untuk masyarakat luas.

"Jika pengelolaan pupuk efisien maka harga pasar stabil dan terjangkau bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan yang kuat bagi Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto mengatakan Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau "good corporate governance" sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.

Selain itu, kata Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi dilakukan melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian internal, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman, prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi "fraud control system" yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk upaya keterbukaan atau transparansi, Pupuk Indonesia akan memperluas kewajiban kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pupuk Indonesia Grup dari jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.

"Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Nugroho. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…