NERACA
Depok - DPRD Kota Depok dengan kewenangan fungsi pengawasannya sebagai Legislatif wakil rakyat, dalam transparansi target realisasi aliran kas daerahnya kepala daerah Walikota Depok. Kewenangannya perlu lebih cermat dan teliti realisasi target keuangan kegiatan program keuangan APBD Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan sah lainnya. juga kewenangan aliran kas daerah dalam pengeluaran dananya di berbagai kewenangan Walikota sebagai Kepala Daerah Kota Depok. Proses pembahasanya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD usai penyampaian LPJ oleh Walikota Depok dan pandangan umum semua Fraksi DPRD untuk diparipurnakan seluruh Anggota DPRD Kota Depok kesepakatan Persetujuan Rancangan Perda LPJ Walikota tersebut.
Selanjutnya disahkan Raperda LPJnya Disalin oleh Sekda Kota Depok dalam berita lembaran daerah agar sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Realisasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Demikian rangkuman bahan keterangan dan liputan NERACA dalam proses Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepala daerah Walikota Depok DR. KH. Mohammad Idris MA untuk dibahas akutabilitas targetnya oleh Banggar DPRD Kota Depok bersama OPD Pemkot Depok yang saat ini sedang berlangsung pembahasannya di sekitar luar batas Kota Depok pekan ini.
Berdasarkan data yang diperoleh NERACA, beberapa pasal dalam Berita Acara Persetujuan (BAP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2021 Kota Depok, diantaranya Pasal 5; yakni Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (baca NERACA Edisi Senin 4 Juli 2022), terdiri atas: a. Belanja Operasional yang semula Rp2.654.563.783.660,00 bertambah/(berkurang) Rp159.394.652.860,50 menjadi Rp2.813.958.436.520,50; b.Belanja Modal semula Rp815.133.127.520,00 bertambah/(berkurang) Rp70.702.619.191,00 menjadi Rp885.835.746.711,00; c.Belanja Tidak Terduga (BTT) semula Rp99.000.000.000,00 bertambah/(berkurang) (Rp20.820.611.071,50) menjadi Rp78.179.388.928,50; d. Belanja Transfer semula Rp0,00 tidak bertambah/(berkurang) tetap Rp0,00.
Dalam Pasal 6 ditetapkan persetujuan target rincian belanja operasional terdiri atas: a. Belanja Pegawai semula Rp1.151.255.017.254,00 bertambah Rp39.849.540.837,00 menjadi Rp1.191.104.558.091,00; b. Belanja Barang dan Jasa semula Rp1.254.718.048.616,00
bertambah Rp 160.218.720.163,50 menjadi Rp1.414.936.768.779,50; c. Belanja Bunga tetap Rp0,00 tidak ada perubahan; d. Belanja Subsidi tetap
Rp0,00 tidak ada perubahan; e. Belanja Hibah semula Rp95.122.460.750,00 bertambah Rp37.684.683.000,00 menjadi Rp132.807.143.750,00; f. Belanja Bantuan Sosial semula Rp153.468.257.040,00 berkurang (Rp78.358.291.140,00) menjadi Rp75.109.965.900,00.
Sementara Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Belanja Modal Tanah semula Rp133.493.392.760,00 bertambah Rp22.916.317.240,00 menjadi Rp156.409.710.000,00; b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin semul Rp125.243.805.172,00 bertambah Rp22.488.945.629,00 menjadi Rp147.732.750.801,00; c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan semula Rp153.475.245.022,00 bertambah Rp3.928.948.339,00 menjadi Rp157.404.193.361,00; d. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan irigasi Rp374.784.762.166,00 bertambah Rp 18.152.966.883,00 menjadi Rp392.937.729.049,00; e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya semula Rp28.135.922.400,00 bertambah Rp3.215.441.100,00 menjadi Rp31.351.363.500,00; f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud tetap Rp0,00 tidak berubah; sedangkan untuk Belanja Tidak Terduga yaitu: a. semula Rp99.000.000.000,00 berkurang (Rp20.820.611.071,50) menjadi Rp78.179.388.928,50.
Belanja Transfer terdiri atas : a. Belanja Bagi Hasil (1) semula Rp0,00 tetap tidak ada perubahan Rp0,00. Hal yang sama juga tidak ada perubahan pada; Belanja-belanja Bantuan Keuangan.
Dan, dalam Pasal 7 dijelaskan tentang Anggaran Pembiayaan Daerah, yaitu: a. Penerimaan Pembiayaan semula Rp586.996.677.556,00 berkurang (Rp129.862.762.280,00) Penerimaan menjadi Rp457.133.915.276,00; b. Pengeluaran Pembiayaan ditargetkan Rp0,00 tidak ada perubahan.
Kemudian dalam Pasal 8 dijelaskan targetnya diantaranya tentang: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, semula Rp586.996.677.556,00 berkurang (Rp129.862.762.280,00) menjadi Rp Rp457.133.915.276,00; b. Pencairan Dana Cadangan tetap Rp0,00; Rp0,00; c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tetap Rp0,00; d. Penerimaan Pinjaman Daerah Juga Rp0,00; e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah tetap Rp0,00; f. Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sama tetap Rp0,00.
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas : a. Pembentukan Dana Cadangan juga tanpa target alias tetap Rp0,00; b. Penyertaan Modal Daerah tidak ada alias target Rp0,00; c. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo Rp0,00; d. Pemberian Pinjaman Daerah juga tetap Rp0,00; e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sama targetnya tetap Rp0,00.
Dan, dalam Pasal 9 nya; (1) Dalam Keadaan Darurat Termasuk Keperluan mendesak, dengan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perda ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021. (2) Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.Bencana Alam, Bencana Non-Alam, Bencana Sosial dan/atau Kejadian Luar biasa; b.Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c.Kerusakan Sarana/Prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Hal lain Keperluan Mendesak yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: Kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar Masyarakat yang Anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. Belanja Daerah yang Bersifat Mengikat dan belanja yang Bersifat Wajib, c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau.
"d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat," demikian bahan keterangan BAP APBD P 2021 yang perlu jadi bahan pembahasan Realisasi LPJ APBD 2021 Walikota Depok yang BAP nya ditadatangani oleh Ketua DPRD H. T.M. Yusufsyah Putra, Walikota. KH M. Idris dan para Wakil Ketua DPRD: Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H. Tajudin Tabri yang diperoleh NERACA. Dasmir
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…
NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…
NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…
NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…