Tantangan Digitalisasi Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Hadirnya industri 4.0 atau digitalisasi menjadikan perubahan dan harapan baru di berbagai perusahaan dan industri, khususnya di keuangan syariah.  Dengan adanya digitalisasi para nasabah lembaga keuangan syariah  akan di manjakan dengan berbagai fasilitas aplikasi yang menyuguhkan berbagai fitur transaksi keuangan sesuai dengan kebutuhan para nasabah; seperti pembayaran berbagai angsuran bulanan, belanja di market place hingga traveling.

Semua itu dihadirkan dalam segenggam aplikasi di selular hand phone. Kemudian segi positif lainnya adanya digitalisasi adalah masyarakat yang selama ini tak mampu terlayani jasa layanan keuangan syariah karena terkendala infrastruktur akan dengan mudah mampu terlayani. Dengan demikian keuangan digitalisasi mampu menerobos akses keuangan inklusi yang selama ini menjadi hambatan masyarakat terpencil untuk memperoleh layanan keuangan.

Lantas apa tantangan digitalisasi terhadap keuangan syariah?

Tantangan digitalisasi terhadap keuangan syariah sangat banyak sekali. Pertama, masalah literasi dan sosialisasi digitalisasi keuangan syariah kepada masyarakat tak mudah untuk dibayangkan. Memerlukan waktu yang panjang untuk memperkenalkan edukasi digitalisasi keuangan syariah kepada masyarakat.  Apalagi terjadi disparitas generasi dan wilayah di negeri ini menjadikan tak semua masyarakat tahu dan paham tentang penggunaan digitalisasi.

Kedua, tuntutan digitalisasi keuangan syariah menjadikan perusahaan jasa keuangan syariah untuk melakukan investasi digitalisasi, masalahnya, tak semua perusahaan jasa keuangan syariah memiliki dana yang memadai untuk berinvestasi digitalisasi. Di satu sisi kecepatan industri digitalisasi terus mengalami kemajuan yang pesat dalam berinovasi diri sehingga belum tuntas investasi sementara inovasi industri digitalisasi terus mengalami perubahan yang cepat. Contohnya, munculnya metaverse digital sementara digitalisasi lainya belum tuntas untuk disosialisasikan hal ini menjadi kontraksi kebijakan dalam investasi digitalisasi keuangan syariah.

Ketiga, munculnya digitalisasi keuangan syariah ternyata di manfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam bentuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang menjadikan masyarakat mengalami “trauma” terhadap bisnis  dan transaksi berbasis online.  Keempat, adanya  kebocoran data lembaga keuangan syariah yang disebabkan oleh keamanan IT yang rendah hal ini menjadikan rasa ketidaknyamanan para nasabah, karena dampak dari kebocoran data tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pihak untuk melakukan tindak kejahatan.

Kelima, munculnya digitalisasi di lembaga keuangan syariah akan mencerabut kearifan lokal yang selama ini telah terjalin di masyarakat. Semangat interaksi dan  guyub yang selama ini menjadi nilai–nilai antara lembaga keuangan syariah dan para nasabah akan berkurang dengan adanya digitalisasi.

Fenomena tersebut menjadikan tantangan tersendiri bagi  lembaga keungan syariah dalam mengembangkan digitalisasi. Maka dari itu terkait dengan digitalisasi keuangan syariah perlu sekali lembaga bisnis melakukan inventarisasi sejauh mana kebutuhan dan manfaat digitalisasi tersebut untuk para konsumen atau nasabahnya. Inventarisasi ini sangat penting dilakukan apalagi melihat lembaga keuangan syariah  bukan semata–mata perbankan saja dan BPRS dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Dengan demikian pendekatan digitalisasi tak bisa di “gebyah uyah” tanpa harus mempertimbagan riset dan kebutuhan dari industri terkait serta konsumen.

Jadi bicara tentang kebijakan digitalisasi lembaga keuangan syariah tak bisa dipisahkan dengan strategi, teknik dan value (STV) dari lembaga keuangan syariah itu sendiri, apakah sebuah trend atau kebutuhan dari perusahaan tersebut.  Apakah dengan digitalisasi investasi yang besar melahirkan feed back terhadap profit lembaga keuangan syariah? Ataukah sebaliknya? Renungan ini yang harus menjadi catatan kita bersama dalam memahami kebijakan digitalisasi keuangan syariah.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…