Kasus Dugaan Investasi Bodong Naik ke Penyidikan, Kinerja Polri Diapresiasi

NERACA

Jakarta - Penantian bertahun tahun dari ribuan korban KSP Indosurya sementara bisa bersuka cita. Hal itu setelah mereka berusaha tanpa mengenal lelah untuk mendorong aparat penegak hukum agar maksimal dalam menangani skandal ponzi terbesar di Indonesia ini, akhirnya Mabes Polri memberikan update positif terkait penanganan kasus besar ini.

Perkembangan itu pertama datang bersamaan dengan aksi damai yang digalang LQ Indonesia Lawfirm dengan para korban Koperasi, Investasi, dan robot trading gagal bayar, Selasa (28/6/2022).

Kabareskrim Komjen Agus Indrianto mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa akan menahan kembali para tersangka kasus Koperasi Indosurya.

Kabareskrim juga menghimbau para korban agar segera membuat laporan polisi, sehingga mau sesulit apapun P19 yang diberikan jaksa, Bareskrim akan menahan para tersangka sesuai dengan jumlah LP yang masuk.

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi kepolisian Republik Indonesia yang integritasnya sudah mulai menipis di mata masyarakat luas.

Update kedua datang dari laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap PT IIF, SE selaku ayah dari HS, NT selaku istri dari HS.

HS, dan beberapa pihak lain yang diduga ter-affiliasi dengan Koperasi Indosurya. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Di lain pihak, sorotan justru tertuju kepada kejaksaan, di mana mereka memberikan P19, yang mana petunjuk ini akan sangat sulit dijalankan oleh kepolisian.

Dalam konferensi persnya itu, Kabareskrim Komjen Agus  juga membantah isu dugaan suap yang ditujukan kepada Polri.

"Justru ini saya urus, saya akan tahan berdasarkan jumlah LP yang ada, biar habis uang mereka. Kalau kami disuap, tidak mungkin kami akan urus," ucap Komjen Agus.

Dengan ketegasan Kabareskrim, tentunya tanda tanya besar kini ada pada pihak kejaksaan.

Sebab, apabila memang kejaksaan ingin memberikan solusi atas skandal ini, tentunya tidak mungkin Kejaksaan akan memberikan P19 yang begitu sulit untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, ada apa dibalik P19 yang diberikan oleh Kejaksaan ini?

Kritikan juga datang dari Wakil Kepala LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat Alwin."Masyarakat adalah bagian dari sebuah negara. Negara diatur oleh pemerintah, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, jumlahnya sudah banyak sekali, yang terekspos ke publik saja sudah ratusan ribu, belum lagi yang tidak ter-ekspos. Total mungkin bisa jutaan, kehadiran pemerintah di nanti. Mereka tahu ada tindakan kriminal, namun mereka diam terhadap tindakan itu, maka mereka adalah bagian dari tindakan kriminal itu. Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum  minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah buruk. Angka golput di pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai masyarakat apatis menatap pemilu 2024," tutur Alwin.

Alwin juga menghimbau masyarakat untuk berjuang bersama dengan LQ Indonesia dalam menuntut hak-hak yang dikebiri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lihat dengan mata dan hati yang jernih, siapa lagi yang total memperjuangkan nasib korban? Hanya segelintir, dan LQ adalah salah satunya," ucapnya.

Korban  investasi bodong, dan permasalahan lain, dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta Pusat di 0818-0489-0999 dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). (Mohar)

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…