KPK Dapati Sejumlah Proyek Mangkrak di Kaltim

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV mendapati sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.

"Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Beberapa aset tersebut, kata Ipi, di antaranya Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek "multiyears" atau tahun jamak. Jalan Bung Karno membelah Bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.

"Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 miliar," ungkap Ipi.

Berikutnya, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek itu dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 miliar."Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," ujar Ipi.

Lalu, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 miliar dan saat ini, proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Kemudian, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

"Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 miliar. Saat ini, Kristen Center tidak dimanfaatkan," ucap Ipi.

Tidak hanya di Kutai Barat, ia mengatakan KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

Selama sepekan sejak Senin (20/6) hingga Jumat (24/6), KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim, di antaranya yaitu rapat dengan aparat penegak hukum (APH) di Kaltim, evaluasi capaian "Monitoring for Prevention" (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Kemudian, rakor pemberantasan korupsi sektor infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan rapat monitoring pengamanan barang milik daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP," ujar Ipi.

Delapan fokus area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

KPK memandang pengelolaan aset BMD sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…