Pemerintah Jamin Wabah PMK Tidak akan Ganggu Masyarakat Berkurban

 

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan dan melaksanakan sejumlah agenda rencana aksi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Agenda tersebut dibagi menjadi tiga antara lain SOS, temporary dan permanen. Hal ini dikatakan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?” pada Rabu (29/6).

Untuk agenda SOS, Agung menjelaskan, pihaknya telah membentuk gugus tugas, pembuatan posko atau crisis center, penetapan dan penutupan atau lockdown zona wabah, distribusi obat, vitamin, antibiotik dan disinfektan serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. "Sosialisasi dan edukasi masyarakat baik melalui crisis center maupun juga melalui media-media sosial," ujarnya.

Sementara untuk agenda yang bersifat temporary, Agung menyebutkan pihaknya telah melakukan pengadaan vaksin yang saat ini berjumlah 3 juta dosis serta pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan. Sejauh ini, Agung menyampaikan, pemerintah telah memutuskan mendistribusukan sebanyak 800.000 dosis vaksin yang tersedia. Sementara 2,2 juta dosis lainnya, akan segera diputuskan dalam waktu dekat. "Kemudian yang 2,2 juta, mudah-mudahan besok diputuskan. Sehingga vaksin yang sudah ada di Indonesia ini kita segera distribusikan ke seluruh provinsi yang terjangkit," ungkapnya.

Vaksinasi Khusus Ternak Sehat

Sementara agenda permanen, kata Agung, pihaknya mendorong pemerintah dalam hal ini Kementan, dalam rangka pembuatan vaksin dalam negeri yang diikuti oleh vaksinasi massal. Agung mengungkapkan, vaksinasi PMK mirip vaksinasi covid-19. Di mana vaksinasi dosis pertama akan diikuti oleh vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster. Namun terkait persentase capaian vaksinasi yang masih berada di bawah 50 persen, Agung menegaskan, hal ini dikarenakan jumlah vaksin yang terbatas.

Selain itu, pemberian vaksinasi hanya difokuskan bagi ternak yang masih sehat dan memiliki usia hidup lebih lama. "Untuk vaksin ini karena jumlahnya masih sangat terbatas, difokuskan untuk ternak-ternak yang memiliki tataran nilai mahal. Misalnya ternak untuk bibit dan ternak sapi perah yang usia hidupnya lebih lama," paparnya.

Selain sejumlah regulasi berupa SK yang diikuti oleh Surat Edaran Mentan, Agung menyampaikan, MUI juga telah menerbitkan Fatwa MUI No.32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). "Ini tentunya menjadi panduan selama ibadah kurban selama wabah PMK ini. Kemudian terbaru, sudah ada SK KPC PEN 2/2022 tentang struktur organisasi dan satgas PMK," imbuhnya.

Selain itu, Kementan juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan seperti pembentukan gugus tugas dari pusat hingga daerah, kerjasama lintas sektor, pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan serta penambahan cek poin. "Termasuk kita juga berupaya memenuhi ketersediaan hewan kurban, maka kita melakukan perubahan jalur distribusi untuk hewan kurban dari daerah sentra ternak ke daerah sentra konsumen," bebernya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan, secara nasional ketersediaan hewan kurban selama iduladha masih mencukupi, bahkan surplus. "Kementan terus mengupayakan pemenuhan ketersediaan hewan kurban sesuai dengan kebutuhan. Secara nasional kita yakin bahwa ketersediaan hewan kurban kita masih mencukupi, bahkan surplus," tegas Agung. Agung mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, secara nasional total populasi sapi saat ini mencapai 18 juta lebih. Sementara kambing dan domba mencapai 20 juta. "Contohnya, untuk jumlah populasi sapi saja secara nasional jumlahnya 18 juta sekian, belum kambing dan domba yang 20 juta," imbuhnya.

Agung berharap masyarakat tidak perlu khawatir ataupun panik, apalagi menjual hewan ternaknya dengan harga murah. Ia juga menghimbau masyarakat muslim untuk terus update informasi seputar panduan pemotongan hewan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan Kementan. "Dan ini tentunya dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban. Artinya masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu panik. Bahwa untuk daerah yang memang masih defisit bisa melakukan kurban secara online," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…