Mereka Juga Punya Hak Tidak Tertinggal - Menaruh Asa Pembangunan Iklusif Bagi Disabilitas

Sejatinya keberadaan masyarakat disabilitas bukan menjadi beban negara dalam memajukan pembangunan, tetapi sebaliknya asset yang bisa mendorong pertumbuhan pembangunan itu sendiri lebih cepat dan lebih memanusiakan manusia tanpa ada perlakuan diskriminasi. Namun fakta di lapangan, belum semua masyarakat terbuka dan menerima masyarakat disabilitas dalam berpartisipasi ikut memajukan pembagunan dari berbagai sektor, sebaliknya masih menempatkan para disabilitas masyarakat “kelas dua”.

Berangkat dari hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah Indonesia memastikan dan terus mengupayakan pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas dengan mengusung prinsip tidak ada seorang pun tertinggal dalam pembangunan.”Dalam pembangunan diperlukan intervensi dari negara untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan dan dia sebagai bagian dari pembangunan itu sendiri dalam prinsip no one left behind (tidak ada seorang pun yang tertinggal)," kata Menko PMK Muhadjir dalam sambutannya di Konferensi Nasional MOST UNESCO Indonesia yang diadakan dalam jaringan di Jakarta, kemarin.

Menko PMK Muhadjir menuturkan, saat ini diperkirakan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22.097.000 jiwa dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut."Bagi saudara-saudara penyandang disabilitas, kehadiran negara dan masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang dapat mendukung penyandang disabilitas agar bisa berperan aktif dan dapat terpenuhi hak-haknya," ujarnya.

Disampaikannya, penyandang disabilitas mengalami berbagai risiko sosial ekonomi diantaranya lapangan kerja yang belum inklusif, pengeluaran tambahan bagi keluarga yang beranggotakan penyandang disabilitas dan perbedaan pendapatan terhadap non-disabilitas.

Menurut dia, risiko tersebut menyebabkan penyandang disabilitas lebih rentan untuk jatuh ke dalam kondisi miskin ekstrem. Tingkat kemiskinan rumah tangga dengan penyandang disabilitas sekarang ini diperkirakan sebanyak 16,3 persen, artinya lebih tinggi dari tingkat kemiskinan nasional yaitu 9,2% berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah terus berupaya agar seluruh fase pembangunan yang meliputi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya mencakup dimensi disabilitas. Selain itu, pemerintah juga memberi akses kepada kelompok disabilitas agar dapat berpartisipasi dan ikut berperan serta dalam proses pembangunan secara efektif atau inklusif disabilitas.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan mengamanatkan tujuh sasaran strategis diantaranya yaitu pendataan dan perencanaan inklusif.

 

Perubahan Paradigma

 

Menko PMK mengatakan, perlu ada perubahan paradigma dalam melihat dan memperlakukan penyandang disabilitas baik dalam tataran kehidupan sehari-hari maupun dalam konteks kebijakan pembangunan. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terus berupaya melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian terhadap kebijakan terkait Penyandang disabilitas yang dirumuskan ke dalam tiga isu strategis, yakni pendataan disabilitas, perluasan perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial disabilitas.

Sebagai informasi, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas jauh berada di bawah TPAK non-disabilitas. Bahkan, dalam rentang 2016 hingga 2019 TPAK semakin menurun. Pada 2019, TPAK penyandang disabilitas sebesar 45,9%. Artinya dari setiap 10 penyandang disabilitas, terdapat 5 di antaranya yang masuk ke dalam angkatan kerja.

Menurunnya partisipasi penyandang disabilitas dalam angkatan kerja menandakan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas dalam pasar tenaga kerja. Kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak menjadi alasan utama untuk tidak berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja.

Menjadi penyandang disabilitas berarti berhadapan dengan paradigma berpikir yang kerap mendiskriminasi golongan ini, meskipun secara legal hak penyandang disabilitas di Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 2016. Mungkin karena masih termasuk baru, penerapannya belum maksimal. Secara internasional, hak-hak penyandang disabilitas pun baru diakui melalui Konvensi PBB yang dibentuk 2006, dan kemudian diratifikasi pada 2011. Konvensi PBB ini menjadi titik mula peran negara dalam mengakui hak kaum disabilitas.  

Betapa pun, bisa dibilang sulit menjadi penyandang disabilitas di Indonesia. Bila di negara maju penyandang disabilitas relatif lebih merdeka dan bisa mandiri, di Indonesia berharap bisa ikut maju menerima dan membuka akses lebih luas bagi disabilitas.

 

 

BERITA TERKAIT

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…

Berbagi Kebahagiaan - Tower Bersama Kirim Bingkisan Lebaran Ke Panti Asuhan

Masih dalam rangkaian berbagi bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 hijriah, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) turut berbagi…

BERITA LAINNYA DI CSR

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…

Berbagi Kebahagiaan - Tower Bersama Kirim Bingkisan Lebaran Ke Panti Asuhan

Masih dalam rangkaian berbagi bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 hijriah, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) turut berbagi…