PMK, Hewan Ternak, dan Kurban

 

Oleh : Ahmad Febriyanto, Mahasiswa FEB Syariah UIN  Sunan Kalijaga Yogyakarta

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) begitulah istilah baru yang akhir-akhir ini menggemparkan dunia peternakan. PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease  merupakan penyakit pada hewan yang disebabkan oleh virus yang menular dan dapat menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, unta, gajah, rusa, domba, kambing, dan babi. Sebenarnya penyakit PMK bukanlah penyakit yang baru di Indonesia, penyakit ini masuk pertama kali pada tahun 1887 melalui sapi-sapi impor dari Belanda. Sehingga sebenarnya PMK sendiri sudah sering muncul dan hilang di Indonesia. Akan tetapi, memang baru-baru ini PMK kembali viral dan trend. Setelah selesai dengan drama pandemi covid 19 virus, kehadiran PMK tampaknya akan membuat rasa ingin tahu masyarakat meningkat terutama pada bulan Juli ibadah kurban akan dilaksanakan oleh umat muslim.

Penyebab muncul nya kembali PMK di Indonesia pada tahun 2022 menurut para ahli adalah akibat dari adanya impor daging pada 2016 dari India. Sebenarnya jika dilihat India sendiri merupakan salah satu negara yang tidak bebas PMK dan tidak termasuk zona bebas PMK. Impor tersebut bermula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Selain itu pada April 2022, PMK sudah mulai terdeteksi lagi pada hewan ternak di Indonesia diduga berasal dari kambing impor Malaysia yang ada di Medan.

Berdasarkan pada data integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional(iSIKHNAS) Kementerian Pertanian mencatat sudah ada 13.965 ekor ternak yang positif PMK. Dengan 99 ekor ternak telah dilaporkan mati dan 1.630 ekor ternak sembuh. Daya tular virus tersebut mencapai 90%-100% jadi memang perasaan khawatir memang sangat dirasakan khususnya oleh para peternak.

Dampak Usaha

Dampak dari adanya virus ini sangat dirasakan utamanya bagi para peternak. Menurut Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) dampak PMK 71% berdampak pada kegiatan usaha ternak, 52% terhadap bisnis hotel dan restoran, 58% dampak pada sektor pertanian, 47% dampak pada sektor perdagangan, 42% berdampak pada industri manufaktur, dan 42% kepada sektor transportasi. Kerugian tersebut utama nya dipengaruhi juga karena adanya penurunan produktivitas ternak mulai dari sisi pertumbuhan sapi potong maupun sapi perah. Sehingga memang setelah kembali nya virus tersebut banyak sektor yang berhubungan dengan binatang ternak sangat berhati-hati dalam memilih daging maupun dalam membeli binatang ternak.

Terutama pada bulan Juli 2022 akan bertepatan dengan hari raya Idul Adha atau hari raya qurban yang akan dirayakan oleh umat muslim. Sudah menjadi syariat jika memang kurban harus menyembelih hewan ternak baik berupa sapi, kerbau, kambing, ataupun unta. Melihat adanya virus tersebut sebenarnya masih banyak masyarakat yang memilih untuk berpikir 2 kali dengan hewan ternak yang akan mereka gunakan untuk ibadah qurban. Mereka tidak menginginkan hewan yang mereka qurban kan terpapar virus PMK yang nantinya pasti juga akan berdampak pada kesehatan orang-orang yang mendapat daging kurban tersebut.

Dengan adanya virus tersebut juga mempengaruhi kelangkaan jumlah hewan kurban di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, pedagang hewan kurban juga merasakan dampak langsung adanya PMK ini. Nampak antusiasme umat muslim pada tahun ini sedikit berbeda dari beberapa tahun sebelumnya. Memang mereka dengan adanya virus PMK lebih mengedepankan kehati-hatian dalam memilih hewan kurban.. Walaupun memang menurut ahli daging hewan yang terkena PMk sebenarnya masih aman untuk dikonsumsi. Namun, masyarakat tetap lebih memilih untuk protektif menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan mereka. Karena, berkaca dari pandemi covid 19 yang penyebab utamanya juga berasal dari kelelawar.

Penanganan Kasus

Menanggapi cepat nya penyebaran virus tersebut serta adanya kegiatan ibadah kurban pada bulan Juli 2022 sejumlah pemerintah daerah melakukan beberapa kebijakan dan membentuk tim Gugus Tugas untuk menangani kasus PMK ini. Gugus tugas tersebut terdiri dari petugas kesehatan hewan, Polri, dan TNI yang melakukan pengaturan terkait keluar masuk pasar hewan ternak dari tiap daerah. Selain itu, dalam melakukan pencegahan pemerintah mempercepat vaksinasi kepada hewan ternak, serta melakukan lockdown lokal yang mengawasi keluar masuk nya jual beli hewan ternak.

Dalam pelaksanaan ibadah qurban Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terkait panduan kurban di tengah wabah PMK. Dalam fatwa tersebut MUI menjelaskan bahwa hewan yang masih dalam status terinfeksi ringan masih boleh atau sah digunakan untuk berkurban, kemudian jika dalam kategori ringan seperti pincang dan kuku melepuh hingga mengelupas maka tidak sah untuk digunakan kurban. Namun jika dalam kategori berat dan sudah sembuh maka sah untuk digunakan qurban selama masih dalam waktu pelaksanaan yaitu tanggal 10 sampai 13 zulhijah.

Selain fatwa tersebut pemerintah melalui gugus tugas juga dapat melakukan filtrasi terhadap hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dan mengawasi baik lokasi maupun proses penyembelihan. Langkah tersebut merupakan tindakan mikro yang dapat dilakukan di daerah masing-masing. Dalam tindakan makro maka pemerintah sebaiknya juga membatasi terlebih dahulu terkait impor maupun ekspor binatang ternak.

Dengan adanya fatwa Nomor 32 tahun 2022 dari MUI maka esensi kurban akan tetap dapat berjalan sesuai dengan syariat dan langkah percepatan pemerintah dalam menangani virus PMK juga akan dapat menambah kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Dengan meminimalisir PMK maka diharapkan pasar hewan ternak dapat normal kembali dan kurban dapat dilaksanakan dengan aman.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…