Program Prioritas KUMKM

Oleh: Arif Rahman Hakim

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyampaikan strategi realisasi enam program prioritas untuk membangkitkan sektor koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) pasca pandemi

Untuk itu, KemenKopUKM memilih enam program yang menjadi prioritas pada 2023. Keenam program prioritas dimaksud sudah mulai dilaksanakan pada 2022. Sehingga menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam pelaksanaan tahun 2023.

Lebih lanjut, kesimpulan dari enam program prioritas di tahun 2023 terdiri dari; Pertama, soal pendataan lengkap KUMKM, yang merupakan program dengan skala besar dan kebutuhan pendanaan yang besar. 

Komunikasi antara KemenKopUKM dan pemerintah daerah terus dibuka seluas-luasnya, melalui pertemuan zoom rutin khusus untuk membahas pendataan. Ke depannya, dibutuhkan dukungan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lebih kuat bagi para enumerator agar dapat mencapai target pendataan 10 juta data UMKM non-pertanian pada tahun 2023.

Kedua, soal Major Project Pengelolaan Terpadu UMKM pada 2022. Saat ini telah dipilih lima lokasi berdasarkan desk study dan pengamatan dari pemerintah pusat. Namun, pada prosesnya cukup sulit dalam memenuhi kebutuhan pendukung yang harus disiapkan oleh daerah untuk membangun Rumah Produksi Bersama. Perencanaan tahun 2023 dilakukan secara bottom-up melalui beauty contest proposal yang dikirimkan oleh masing-masing daerah.

Ketiga, dalam mendukung terwujudnya koperasi modern, dimana dirinya mengakui, diperlukan upaya untuk membangun infrastruktur yang kuat untuk pengembangan koperasi di masa depan yang kokoh dan kuat melalui korporatisasi petani dan nelayan (KPN). 

Kunci dari proses korporatisasi tersebut menurutnya, minimal harus memiliki model bisnis dengan skala ekonomi yang cukup dan berorientasi industri, dapat melakukan agregasi dan konsolidasi proses baik dari hulu hingga hilir, distribusi peran pada rantai nilai antara lembaga dengan petani atau nelayan, dan basis kelembagaan yang tepat, sehingga petani dan nelayan terlibat dalam pemilikan perusahaan.

Keempat, Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai dasar hukum penguat bagi fungsi koordinasi yang dimiliki KemenKopUKM dalam memenuhi mandat undang-undang.

Koordinasi akan dilakukan lintas Kementerian/Lembaga dalam bidang digitalisasi KUMKM, inkubasi usaha, akses pembiayaan bagi wirausaha, pengembangan pusat layanan usaha terpadu – koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (PLUT-KUMKM), dan pendataan lengkap UMKM dengan pendekatan konsultasi dan pendampingan bisnis.

Kelima, terkait Redesign PLUT-KUMKM. Di mana hal ini akan dilaksanakan dengan mengoptimalisasi layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya secara komprehensif dan terpadu. Sehingga mampu meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kapasitas dan kualitas kerja, daya saing dan pemulihan usaha koperasi, UMK dan wirausaha.

PLUT-KUMKM usahakan menjadi rumah bagi UMKM untuk belajar serta mendapatkan akses terhadap informasi, pasar, maupun pembiayaan. 

Saat ini sudah dilaksanakan kegiatan PLUT Educational Center untuk meningkatkan kapasitas pengelola, konsultan, dan UMKM. Baik yang dikelola melalui dana dekonsentrasi, maupun yang dikelola secara mandiri, agar PLUT menjadi expert pool bagi UMKM.

Keenam, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. KemenkopUKM berperan dalam memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, dalam meningkatakan pendapatan keluarga miskin ekstrem. 

Selanjutnya diharapkan, berbagai program prioritas yang dicanangkan KemenKopUKM tersebut bisa tercapai di tahun depan. Sehingga hal itu bisa menjadi masukan dan acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan 2023.

 

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…