Awak Kapal

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran baru diundangkan. Aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini menambah panjang jumlah regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pelindungan awak kapal. Di Indonesia, pengaturan profesi tersebut berada pada dua kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

Aturan tersebut direspon beragam. Satu pihak menolaknya; sementara pihak lainnya mendukung. Mereka yang menolak – sebagian besar adalah pelaut atau mantan pelaut berpangkat kapten – beralasan bahwa pelaut bukanlah pekerja migran sebagaimana yang dikategorikan oleh peraturan tersebut. Pendapat kelompok ini diamini oleh seorang pejabat Kemenhub.

Lantas, bagaimana dengan kelompok yang mendukung PP No. 22/2022? Menurut Syofyan, sekretaris jenderal Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), sebuah serikat pekerja. Pelaut memang tidak bisa dikelompokan sebagai pekerja migran, khususnya mereka yang bekerja di atas kapal yang berlayar lintas negara. Namun, ada juga pelaut yang dapat digolongkan sebagai pekerja migran. Status ini melekat kepada mereka yang bekerja di atas kapal bunker service, harbor tug dan crew boat di Singapura, Malaysia, UAE dan lainnya yang berlayar terbatas. Untuk menjalankan profesinya mereka harus menggunakan work permit yang diterbitkan oleh kementerian tenaga kerja setempat.

Mantan pelaut yang berlayar terbatas di sebuah negara Timur Tengah itu mengungkapkan, kepada pelaut yang seperti itulah aturan penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran yang diatur oleh PP No. 22/2022 ditujukan. Dan, kebijakan ini diperlukan bagi mereka agar terhindar dari kemungkinan diperlakukan tidak layak oleh principal kapal maupun manning agency yang menyalurkannya. Caranya dengan melakukan background check atau penelusuran latar belakang perusahaan pelayaran dan perusahaan pengerah pelaut di negara penempatan.

Ketika background check tuntas – proses ini diawali oleh perwakilan Indonesia di negara penempatan dan melibatkan kementerian/lembaga lainnya – barulah job order yang ditawarkan oleh principal bisa ditindaklanjuti oleh manning agency. Terlibat dalam pembahasan peraturan pemerintah itu sejak awal bersama stakeholder lainnya, termasuk Kemenhub, Syofyan mengungkapkan bahwa mekanisme seperti itulah yang tidak hadir dalam berbagai peraturan yang berada dalam ranah Mazhab Perhubungan. SAKTI sering sekali mewakili pelaut atau keluarganya yang berkasus dengan principal/manning agency seputar masalah penempatan pelaut di kapal asing yang berujung ambyar.

Hal ini sejatinya dapat dihindari bila dilakukan penelusuran latar belakang pemberi kerja terlebih dahulu. Serta adanya deposit yang harus dijaminkan oleh manning agency untuk ongkos pemulangan dan pembayaran hak-hak awak  kapal ketika ada perselisihan antara awak kapal dan pengusaha di kemudian hari.

Apa sebaiknya yang perlu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan bidang kemaritiman terkait dinamika yang dipicu oleh pemberlakuan PP No. 22/2022? Saran saya, dibiarkan saja ia berjalan dan mari sama-sama kita lihat bagaimana ending nanti. Bila berjalan baik, lanjutkan. Jika tidak, dicarikan alternatif pengaturan lainnya. Tidak perlu ada upaya mengembosinya dengan segala macam cara. Solusi terbaik tentu saja dibuatkan undang-undang khusus pelaut.

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…