Menteri ATR/BPN Siap Tindak Mafia Tanah

NERACA

Kediri - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyatakan dirinya siap menindak para mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.

"Akhirnya sudah mulai menuju ke koridor sana (praktik mafia tanah). Ini kan tidak sedikit, saya akan ketahui dan di lapangan mudah menindaknya," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/6).

Hadi Tjahjanto mengaku berkomitmen tegas untuk memberantas praktik mafia tanah, sebab banyak merugikan. Bahkan, dirinya sudah memberikan peringatan agar mafia tanah berhati-hati dan tidak melakukan praktik itu lagi. "Hati-hati dengan mafia tanah. Sekali lagi, hati-hati mafia tanah," katanya.

Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto berharap banyak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto agar masalah sengketa lahan di daerahnya bisa tuntas.

Warga menyewa lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa. Luas lahan di area Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri itu sesuai dengan HGU adalah 320 hektare, namun saat ini HGU sudah selesai.

Warga berharap program pemerintah untuk redistribusi tanah bisa terealisasi. Selama ini, warga menyewa lahan itu dengan ditanami beragam tanaman dengan luasan bervariatif. Namun, pihak PT ternyata menyewakan pada orang lain, padahal HGU sudah selesai.

"Yang jelas keinginan masyarakat, sesuai dengan Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas lahan," kata dia.

Ia menyayangkan alih fungsi tanaman. Lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare dan sejak awal ditanami kopi. Kemudian disewakan, sehingga tanaman berubah ada yang tebu, nanas, pohon jabon dan galian C.

Untuk warga penyewa banyak menanam tanaman seperti cabai, sayuran, jagung, atau ketela pohon.

"Kebun tebu seluas 80 hektare disewakan, untuk kebun nanas antara 30-50 hektare. Ironisnya, PT Mangli HGU-nya habis masa berlakunya tahun 2020, tapi berani menyewakan ke orang lain, apakah ini tidak melanggar hukum, kenapa berani," kata dia.

Ia dengan warga lainnya berharap ada keadilan dan mendapatkan haknya. Di area lahan Dusun Mangli, Desa Puncu ada 120 KK. Dari jumlah itu, masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan. Dengan mendapatkan haknya, diharapkan warga mendapatkan kesejahteraan hidup lebih baik.

Lebih lanjut Hadi Tjahjanto meminta institusi di bawahnya segera membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan masalah agraria atau sengketa tanah di kawasan hutan Dusun Mangli, Desa Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Sore ini kami tunjuk. Kakanwil akan koordinasikan dan setiap pekan membuat laporan. Ini ada Kapolres, Dandim, Kajari akan membantu pak Eko (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo) untuk merealisasikan," kata Hadi Tjahjanto.

Ia sudah mendapatkan laporan terkait konflik di daerah ini. Dari hasil pertemuan, lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare. Ia menilai hal ini berpotensi terjadi konflik.

Tanah itu sudah dikerjakan sejak 1995 hingga 2020 tepatnya 31 Desember 2020. Sebagian tanah ternyata disewakan untuk tanaman tebu, nanas, dan pohon jabon. Selain itu, dalam perjanjian persewaan itu ada ikatan jual beli seluas 75 hektare, namun belum ada akta jual beli.

"Oleh sebab itu, melihat kondisi seperti ini, kami melakukan tindakan tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU), selanjutnya kami kalkulasi hukum, karena ada program redis (redistribusi tanah). Ini bisa juga arahnya ke sana, bisa diambil dari itu (320 hektare) untuk objek TORA (tanah objek reforma agraria) yang nantinya kami urus untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.

Ia menegaskan satgas harus secepatnya dibentuk dan bekerja, sehingga adanya masalah di kawasan hutan ini bisa diselesaikan. Namun, terkait dengan pembagian lahan dalam program redistribusi itu masih harus dikaji terlebih dahulu."Ini untuk kepentingan masyarakat, harus cepat. Satgas nanti yang akan menghitung," kata dia.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto mengatakan masyarakat berharap bisa mengelola lahan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Masyarakat bisa mengelola 20 persen dari bidang HGU sesuai dengan aturan itu.

"Yang jelas keinginan masyarakat sesuai dengan ketentuan di Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas area," kata dia.

Ia menambahkan ada 120 KK yang ada di kawasan hutan Mangli. Dari jumlah itu, 60 KK belum punya tempat tinggal dan masih menempati rumah di perkebunan dengan kondisi di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan petani.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertemu dengan warga kawasan hutan Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia juga sempat dialog dengan warga terkait dengan masalah mereka dan berjanji segera menindaklanjuti aduan itu, termasuk membentuk satuan tugas. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…