Berantas Illegal Fishing, Peran Pelabuhan Diperkuat

NERACA

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk memberantas praktik perikanan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF). Salah satu upayanya melalui penguatan peran pelabuhan perikanan sebagai implementasi ratifikasi Port State Measures Agreement (PSMA).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan ratifikasi tersebut telah disahkan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2016. Adanya ratifikasi PSMA ini juga mempertegas posisi dan komitmen Indonesia dalam memberantas aktifitas IUU Fishing.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah RI ikut mendorong pemberantasan kegiatan IUU Fishing melalui penguatan kerja sama antar pelabuhan dan telah menerima untuk mengerjakan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian PSMA tersebut,” ujar Zaini saat memberikan sambutan pada Virtual Information Meeting of Port State Measures Agreement, di Jakarta.

Sementara itu, KKP jega telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Peraturan ini berisi tentang pelaksanaan PSM, kelembagaan, mekanisme dan prosedur kapal asing masuk ke pelabuhan, pendidikan dan pelatihan petugas PSM, serta monitoring dan pelaporan.

Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Dalam keputusan tersebut, KKP menunjuk 4 pelabuhan yang dapat dimasuki kapal asing, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa.

“Kami menyadari masih ada beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran para pemangku kepentingan tentang perjanjian PSM, kurangnya kapasitas SDM serta belum harmonisnya pelaksanaan PSM dengan Port State Control (PSC),” ungkap Zaini.

Sehingga untuk mengatasi kendala tersebut, dalam pertemuan virtual itu Indonesia mengusulkan Standar Operasional Prosedur (SOP) minimum untuk langkah-langkah negara pelabuhan yang harus dipenuhi oleh semua pelabuhan perikanan Indonesia, kampanye publik ketentuan PSM dan penolakan pelayanan pelabuhan bagi kapal perikanan yang terindikasi melakukan praktik IUU Fishing.

Tak hanya itu, Indonesia juga akan meningkatkan kolaborasi dan pertukaran informasi antara lembaga nasional termasuk pengawasan dan pengendalian antara negara pelabuhan, negara pantai, FAO, RFMO dan organisasi lainnya. Selain itu juga mendorong pelaksanaan Global Record of Fishing Vessel, Global Information Exchange, dan penggunaaan e-PSM antar negara yang telah meratifikasi PSMA.

“Tahun 2022 ini kita akan melakukan peningkatan kompetensi petugas pelabuhan dan pemangku kepentingan, memperkuat koordinasi, bimtek dan sosialisasi serta mempersiapkan Indonesia sebagai tuan rumah pelaksanaan 4th Meeting Of The Parties to the Port State Measure Agreement (PSMA) Tahun 2023,” jelas Zaini.

Lebih lanjut, dalam hal ini KKP akan memperkuat pengawasan terintegrasi untuk mengawal berbagai program terobosan dengan tagline "KKP Accelerate 2022".

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pernah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencanangkan tagline “KKP Accelerate” yang berarti akan mengakselerasi implementasi tiga program terobosan di tahun 2022.

 Hal tersebut terdiri dari penerapan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan, pengembangan budidaya perikanan untuk komoditas berorientasi ekspor (udang, lobster, kepiting, dan rumput laut), serta pembangunan 130 kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal, dan 120 kampung nelayan maju.

Dalam memastikan terlaksananya program tersebut sesuai ketentuan, KKP memastikan akan memperkuat pengawasan implementasi program tersebut di lapangan.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia mendukung pembentukan disiplin subsidi perikanan di World Trade Organization (WTO) guna mewujudkan pembangunan sektor perikanan dunia yang positif dan berimbang. Komitmen Indonesia ini diharapkan bisa menekan terjadinya penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di seluruh dunia. 

 

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…