Kejagung Berkomitmen Cetak SDM Jaksa Profesional dan Integritas

NERACA

Jakarta - Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI berkomitmen mencetak sumber daya jaksa yang profesional dan berintegritas sesuai dengan Konvensi PBB dalam acara Pedoman Internasional tentang Aturan Jaksa.

"Hal ini selaras dengan visi dan misi dan program prioritas Jaksa Agung RI Burhanuddin, yaitu institusi kejaksaan tidak hanya perlu profesionalitas, tetapi harus juga berintegritas," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Komitmen itu disampaikan Tony saat menjadi narasumber dalam seminar hukum yang bertajuk Profesi Jaksa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan Melalui Program Beasiswa Studi Lanjut di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung.

Dikatakan pula bahwa negara sedang diburu oleh batu pijakan pengembangan kualitas SDM, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN). Badiklat Kejaksaan RI sedang berada di tahap membentuk jaksa cerdas, sedangkan yang akan datang beranjak ke tahap ASN sebagai aset bangsa.

"Dalam mewujudkan batu pijakan tersebut, jaksa harus dapat menjadi aset yang bernilai dan berkualitas agar meningkatkan nilai jual," kata Tony.

Sementara itu, dalam konteks peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI, Badiklat Kejaksaan RI berperan sebagai lembaga pendidikan kementerian/lembaga yang bersifat teknis, fokus dalam pengembangan wawasan tugas fungsi jaksa, dan kompetensi untuk mendidik serta melatih tentang manajerial dan kepemimpinan.

Ia menyebut dua hal konvensional yang menjadi eksistensi Badiklat Kejaksaan RI ialah pengembangan wawasan tugas fungsi jaksa dan kompetensi untuk pelatihan dan pendidikan yang menyangkut manajerial dan kepemimpinan.

Menurut dia, dalam menjaga muruah Kejaksaan RI, generasi Adhyaksa selanjutnya harus menjaga konsistensi dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi jaksa pada masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Tony juga mengemukakan bahwa konsepsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Badiklat Kejaksaan RI selama 3 tahun terakhir, yakni memberikan kesempatan bagi para jaksa untuk meningkatkan kompetensinya di luar Badiklat Kejaksaan RI melalui program kerja sama dengan perguruan tinggi.

Ia menyampaikan, kriteria pemilihan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI adalah berdasarkan konsentrasi atau disiplin ilmu yang dibutuhkan oleh instansi.

Perguruan tinggi yang miliki peminatan khusus dan sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan di kejaksaan, kata dia, akan dievaluasi untuk dilakukan program kerja sama.

"Kami membutuhkan para jaksa yang memiliki kualifikasi khusus sesuai dengan kebijakan penegakan hukum nasional. Kami ingin mencetak SDM Kejaksaan yang benar-benar memiliki kompetensi baik dalam keahlian, pengetahuan dan etika," ujar Tony. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…