Data Bank Indonesia - Tingkat Kredit Macet Terindikasi Naik

NERACA

Jakarta--- Tingkat kredit macet alias nonperforming loan (NPL) perbankan mengalami kenaikan. Hal ini seiring dengan naiknya tingkat kredit perbankan. "Kredit pertumbuhannya cepat, karena itu persinggungan NPL-nya agak naik," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah usai salat Jumat di Gedung BI, Jakarta

Lebih jauh kata Halim, BI akan meminta perbankan untuk mengontrol tingkat NPL ini. Menurutnya, kenaikan kredit jangan sampai membuat kualitas kredit menjadi kendor. "Kenaikan ini, nggak berkaitan dengan Eropa, bukan karena perlambatan ekspor, dimana ekspor kita yang dibiayakan oleh perbankan indonesia tidak banyak dari total kredit ekspor Rp350 triliun, tidak begitu banyak," tambahnya

Halim menambahkan, kredit kita tidak sebesar semester pertama, mungkin ini ada berbagai faktor, dimana kalau pergerakan ekonomi dunia dimana dapat mengurangi kredit ekspor tadi. "Selain itu karena ada kebijakan kita, yang memperlambat kredit-kredit yang konsumsi, yang bisa jadi mengurangi sedikit, tetapi jadi lebih kuat," imbuhnya

Bahkan Halim memperkirakan tingkat kredit perbankan pada semester II-2012 akan sama dengan Rencana Bisnis Bank (RBB), yakni sekira 24 % sampai 25 %.        

Dari catatan Bank Indonesia (BI) hingga akhir Februari 2012, terungkap jumlah kredit macet perbankan mencapai Rp 51,42 triliun. Bahkan jumlah ini naik 4% atau Rp 2,06 triliun dibandingkan akhir Februari 2011 sebesar Rp 49,36 triliun.

Dari rasionya alias persentase, lebih rendah dari Februari 2011. Di mana mencapai 2,33% di Februari 2012 lebih rendah ketimbang Februari 2011 yang mencapai 2,78%.  Jumlah kredit yang dikucurkan perbankan Indonesia hingga Februari 2012 juga melonjak mencapai Rp 2.203 triliun. Kredit ini naik dibandingkan di Februari 2011 Rp 1.773 triliun. Jumlah kredit hingga Februari 2012 didominasi oleh kredit rupiah Rp 1.844 triliun, kemudian kredit valas Rp 358,6 triliun.

 

Dari total kredit tersebut, sebanyak Rp 2.203 triliun masuk kategori lancar. Sementara Rp 8,772 triliun masuk kategori kurang lancar, lalu Rp 7,577 triliun masuk kategori diragukan, dan Rp 35,073 triliun masuk kategori macet.

Sedangkan jenis kredit macetnya, BI merilis paling banyak dari jenis kredit modal kerja yang mencapai Rp 29,97 triliun sedangkan kredit investasi Rp 9,99 triliun dan kredit konsumsi Rp 11,45 triliun.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menawarkan tiga cara untuk menyelesaikan kredit macet usaha mikro dan kecil (UMK) korban bencana alam di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu caranya melalui program restrukturisasi.

Wahyu mengatakan penyelesaian kredit macet UMK korban gempa dapat dilakukan melalui restrukturisasi. Caranya dengan penghapusan bunga dan denda, serta hair cut pokok pinjaman, dan menghidupkan kembali bisnis atau usaha baik melalui program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) maupun pinjaman bank dengan bunga murah.

Apabila kredit macet UMK yang belum dapat diselesaikan dengan prgoram restrukturisasi tersebut, dapat diselesaikan melalui program hapus tagih yang mengacu pada PP Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara.

Hal itu, lanjut Wahyu untuk mendukung proses hapus tagih agar sesuai dengan anggaran dasar (RUPS telah menyetujui limit hapus tagih untuk masing-masing bank BUMN).

Namun, bila proses hapus tagih tersebut belum dapat menyelesaikan kredit macet UMK, tegas Wahyu, maka alternatif penyelesaian berikutnya adalah melalui pemberian CSR (Corporate Social Responsilibity) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank BUMN. "Kendati demikian, hingga saat ini kami belum menerima arahan dari Menteri BUMN bagaimana-bagaimananya," pungkasnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…