Permintaan RTRWP Tinggi - Kemenhut Masih Evaluasi Usulan Daerah

NERACA

 

Pekanbaru - Permintaan kabupaten dan provinsi mengenai perubahan kawasan hutan menjadi non hutan guna meningkatkan perekonomian daerahnya, sepertinya masih menjadi masalah rumit yang harus dihadapi Kementerian Kehutanan dan Tim Terpadunya. Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, permintaan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) perlu kehati-hatian dalam menilai dan mengevaluasi usulan masing-masing daerah, dan memerlukan waktu untuk membahas agar menemui kesepakatan bersama.

“Masalah yang terjadi, karena permintaan masing-masing provinsi yang tinggi, namun setelah tim mengevaluasinya tidak seluruhnya dapat dipenuhi. Seperti Kalimantan Timur minta 2 juta hektar, yang disetujui hanya 200 ribu hektar,” ujarnya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (14/7).

Revisi RTRWP yang masuk ke Kementerian Kehutanan, terdapat usulan perubahan peruntukan hutan seluas 19,9 juta hektar. Lalu, ada pula usulan perubahan fungsi hutan dengan luas 11,5 juta hektar, dan penunjukan hutan baru 2,1 juta hektar. Sekedar catatan, saat ini luas hutan di Indonesia hanya tinggal 133,8 juta hektar termasuk kawasan konservasi perairan.

Zulkifli juga menekannya akan sangat berhati-hati dalam menilai dan mengevaluasi usulan daerah yang akan mengalami perubahan fungsi. Oleh karena itu, membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk melakukannya. Yang jelas, Kementerian Kehutanan hanya akan mengeluarkan izin perubahan peruntukan hutan berdasarkan kebutuhan jangka panjang dan untuk kepentingan meningkatkan perekonomian, serta menjalankan rencana sesuai dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Sebab, banyak daerah yang mengusulkan perubahan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sikap hati-hati Kementerian Kehutanan dalam memutuskan usulan revisi RTRWP itu juga untuk memastikan terlebih dahulu, apakah di kawasan hutan tersebut sudah ada izin lain seperti tambang atau hak pengusahaan hutan (HPH).

RTRWP menjadi cukup rumit dengan kondisi tumpang tindih berbagai kepentingan. Baik kepentingan kehutanan, perkebunan, pertambangan, permukiman, yang akhirnya bermasalah. Akibatnya baik di kabupaten maupun provinsi terjadi ketidaksepahaman. “Tim terpadu akan meneliti mana daerah yang boleh atau yang tidak boleh dialihfungsikan. Mana hutan produksi dan hutan lindung yang boleh dikonversi,” ujar Zulkifli.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…