RUU Perbankan Mesti Akomodasi Semua Pihak - KEPEMILIKAN ASING HARUS TEGAS DIATUR

Jakarta – Sejumlah kalangan berharap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perbankan yang kini digodok DPR sejatinya telah mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Pasalnya, ada ketentuan strategis soal kepemilikan asing dalam perbankan nasional belum diatur secara tegas dalam UU Perbankan (lama) No. 10/1998. Karena itu RUU Perbankan yang baru seharusnya mampu merevisi ketentuan yang ada di UU yang lama tersebut.

NERACA

Kalangan Perbanas (Perhimpunan Bank-Bank Swasta Nasional), pengamat perbankan, praktisi dan anggota DPR sendiri mengakui pembahasan RUU Perbankan yang baru memang sejatinya harus mengakomodasi semua kepentingan dari berbagai pihak.

Karena persoalan krusial saat ini, menurut berbagai kalangan, adalah ketentuan kepemilikan asing pada saham bank nasional masih mengacu pada PP No. 29/1999 yang membolehkan pihak asing dapat membeli maksimal 99% saham di bank lokal. Padahal di sisi lain, BI sekarang menyiapkan peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi kepemilikan saham asing di perbankan nasional maksimal 40%.

Sementara  dalam UU Perbankan (lama) No. 10/1998 pasal 26 ayat (2) disebutkan “Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia, dan ataubadan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, secara langsung dan atau melalui bursa efek”.

Menurut ekonom FEUI Lana Soelistianingsih, saat ini momentum yang tepat untuk BI untuk menerapkan pembatasan kepemilikan saham bank oleh asing maksimal sebesar 40%. Lana juga menampik kajian BI yang mengatakan perubahan kepemilikan saham dari 99% (berdasarkan PP No.29/99) menjadi 40% dengan masa transisi 15 tahun itu tak mampu diserap pasar lokal.

“Itu tidak benar sama sekali. Saya justeru sangat mendukung kebijakan pembatasan ini. Tapi sisi lain, saya lihat BI hanya melempar wacana ke publik dan melaksanakan kebijakan ini setengah hati,” jelas Lana kepada Neraca, Kamis (12/7).

Dia  juga mengkritisi kebijakan bank sentral yang selama ini hanya mengurusi masalah perbankan kecil yang dianggap “tidak sehat”. Hal ini tentu  mendorong investor asing untuk mengambil dengan cara merger atau akuisisi.

“Asing mencaplok bank kecil bisa berbagai cara. Mulai dari tambah modal, merger, sampai akuisisi. Itu semua bertujuan mengangkat bank-bank kecil ini menjadi bank menengah,” ujarnya. Sekedar informasi, total perbankan di Indonesia sekarang ada 120 bank yang terinci 14 bank besar, 30 bank menengah, dan sisanya bank kecil.

 

Tidak hanya itu saja. Lana menegaskan kalau investor asing ini akan membawa keuntungan seperti dividen, laba bersih dan pendapatan, ke negara asal mereka. Ini disebabkan karena pemerintah sendiri yang memberikan jalan. “Ya benar. Mereka disini hanya punya kewajiban membayar pajak dan menggaji karyawan lokal,” ujarnya.

Akan tetapi, Lana juga melihat dari sisi positif. Menurut dia, seandainya BI mengumumkan pembatasan ini maka hal ini akan berpengaruh ke pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). Pasalnya, pemilik bank atau owner tentu harus menjual sahamnya sampai 40%. Lalu, saham-saham tersebut tentunya akan beredar banyak di pasar sehingga harga jualnya turun.

Oleh karena itu, daripada dijual nanti, lebih baik sekarang ketika harga sahamnya masih tinggi. “Nah, karena kapitalisasi saham perbankan masih besar di IHSG, diperkirakan kalau pembatasan ini berlaku maka IHSG akan turun. Ini tentu akan membuat BI menguras cadangan devisa. Tapi saya melihatnya hanya dalam jangka pendek,” tukas Lana.

Ajak Semua Pihak

Secara terpisah, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono berharap pelepasan ego sektoral untuk mendukung kesempurnaan RUU yang sedang dibahas di DPR ini.

"Saya kira dibutuhkan kordinasi antara lembaga terkait baik dari DPR, Asosiasi dan yang terlibat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak," ujar Sigit kepada pers di Jakarta (12/07). 

Dia menjelaskan bahwa pembahasan ini perlu melibatkan instansi yang terdapat di OJK karena UU OJK yang sudah disahkan."Perbankan itu sudah masuk ke OJK maka mau tidak mau semua pembahasan harus melibatkan instansi yang ada di OJK,"jelasnya.

Ia menyebutkan beberapa pihak yang perlu diajak bekerjasama dengan DPR seperti Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia  (Perbarindo), perbankan hingga instansi yang ada di OJK.

Sedangkan menurut Achsanul Qosasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR, revisi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, usulannya sudah dikirim dan ada di Panja DPR. "Namun kita sekarang akan memasuki masa reses, besok hari terakhir. Jadi itu akan dibahas di masa sidang setelah reses tersebut yaitu setelah Lebaran," katanya. Dengan dimulainya pembahasan RUU tersebut nanti setelah reses, ia juga mengharapkan bahwa UU Perbankan hasil revisi itu bisa disahkan pada akhir tahun ini.

Ketika ditanya apakah di dalam draft RUU tersebut ada bagian yang menyebutkan kepemilikan saham asing di bank-bank Indonesia, menurut dia itu pasti ada.

"Mengenai itu ada tiga hal utama dalam draft RUU tersebut, yaitu pertama, konsentrasi kepada kepemilikan (ownership), kedua ekspansi dari asing, dan ketiga pembukaan cabang," ujarnya.

Untuk hal yang pertama, konsentrasi mengenai kepemilikan menurutnya itu masih menunggu usulan dari pemerintah dulu. "Ini akan menunggu usulan dari pemerintah dulu. Tapi memang kepemilikan saham asing akan dibatasi," tuturnya.

Kemudian yang kedua, tentang ekspansi dari asing, maksudnya lebih ke persoalan kredit untuk industri, baik besar, menengah, dan kecil. "Ini supaya pihak bank asing tidak hanya memberikan kredit kepada konsumen saja (misalnya kartu kredit), karena itu akan menimbulkan consumer loan yang akan mendongkrak laju inflasi. Kan lebih baik kalau diberikan juga kepada industri, terutama UKM, yang pada akhirnya akan bisa menyerap tenaga kerja. Jadi bank asing ada manfaatnya di sini," jelasnya.

Kalau yang ketiga soal pembukaan cabang. "Maksudnya bank asing hanya boleh membuka cabangnya di propinsi saja, tidak boleh sampai kabupaten. Sedangkan bagi bank asing yang sudah mengakuisisi bank Indonesia, itu akan ada penyesuaian (soal pembukaan cabang di kabupaten)," jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa kalau UU Perbankan yang sudah direvisi ini disahkan, PP No. 29 tahun 1999 itu akan batal dengan sendirinya. "Kalau sudah ada UU baru, tentu PP itu tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Menurut Deni Daruri, Direktur Center for Banking Crisis (CBC), tidak memuatnya sinkronisasi kepemilikan saham asing dalam RUU perbankan, tidak perlu dikhawatirkan karena RUU perbankan hanyalah acuan bagi perbankan.

“RUU perbankan merupakan acuan umum untuk perbankan nasional, sedang untuk kepemilikan saham diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Perbankan (OJK).” jelas Deni.

Lebih lanjut Deni mengatakan, kepemilikan saham tersebut diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank Indonesia dan OJK yang selanjutnya memiliki otoritas dalam hal menetapkan regulasi mengenai perbankan dan pengawasan terhadap perbankan, termasuk mengatur kepemilikan saham. lia/ria/ardi/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…