BI Dalami Kajian Soal Valas Lewat Swap

NERACA


Jakarta-- Bank Indonesia (BI) terus mematangkan kajian terkait pasar valas dengan mengatur instrumen investasi perbankan berjenis swap.  Karena ini semata-mata demi menjaga stabilitas rupiah. "Pendalaman pasar keuangan dilakukan untuk menjaga likuiditas dan stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga ekspektasi inflasi," kata  Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Jakarta,12/7

Pada saatnya nanti, kata Halim lagi, perbankan dapat menggadaikan surat berharga pemerintah berdenominasi valas untuk ditukar dengan dana valas berbentuk tunai atau fresh money.  "Di samping itu, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah juga terus diperkuat," tambahnya.

Rencananya pendalaman pasar valas akan dilaksanakan dalam waktu dekat di semester II-2012. Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution menuturkan, pihaknya juga akan terus memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini. 

Lebih jauh kata mantan Dirjen Pajak ini, dengan begitu stabilitas sistem perbankan tetap terjaga dan disertai dengan fungsi intermediasi yang terus meningkat dalam mendukung pembiayaan perekonomian.

Dikatakan Darmin, industri perbankan menunjukkan kinerja yang semakin solid sebagaimana tercermin pada tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang berada jauh di atas minimum 8% dan terjaganya rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) gross di bawah 5%. "Sementara itu, intermediasi perbankan juga terus membaik, tercermin dari pertumbuhan kredit yang hingga akhir Mei 2012 mencapai 26,3% (yoy)," tuturnya

Kredit investasi tumbuh cukup tinggi, sebesar 29,3%  (yoy), dan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perekonomian. Sementara itu, kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 28,9% (yoy) dan 20,3% (yoy).      

 

 

 

sebelumnya, BI sudah meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/ PBI/2011 pada 30 September 2011 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) sebagai salah satu upaya memperkuat pasokan dolar AS untuk memenuhi berbagai keperluan. BI juga akan menerbitkan term deposit dalam valuta asing dalam dolar AS (TD dolar AS) untuk menarik kembali likuiditas valuta asing yang ditransaksikan di luar negeri.

Kedua langkah itu akan melengkapi kebijakan BI sebelumnya terkait dengan kewajiban underlying transaction bagi perusahaan dan individu perorangan dalam membeli dolar AS sehingga motif spekulasi dapat dihindarkan.

Seluruh langkah BI itu merupakan solusi untuk memenuhi pasokan dollar AS di dalam negeri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dollar AS. Itu diharapkan akan memperkuat nilai tukar rupiah, dan menstabilkan perekonomian nasional secara berkelanjutan. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…