Permendag 33/2022 Atur Tata Kelola Program MGCR

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33  Tahun  2022  tentang  Tata  Kelola  Program  Minyak  Goreng  Curah  Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022. Melalui Permendag ini, Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng  curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

NERACA

Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi  menegaskan,  permendag  ini  akan  mengatur  penerapan sistem  kontrol  siklus  tertutup (closed  loop  system)bagi  pelaku  usaha  jaringan  logistik  yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai  crude pal oil (CPO) ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,”jelas Mendag Lutfi.

Dalam  permendag  ini,  seluruh  produsen CPO  dan/atau  eksportir CPO,  refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.

Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari  Sistem  Informasi  Industri  Nasional  (SIINas). 

Dalam  pendaftaran,  produsen  tersebut  harus melampirkan  estimasi  produksi  CPO,  rencana  bulanan  pasokan  CPO  kepada  produsen  minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui  aplikasi  SIMIRAH. 

Produsen  minyak  goreng  harus  melampirkan  estimasi  produksi  minyak goreng,  perjanjian  kerja  sama  dengan  produsen  CPO,  rencana  bulanan  pasokan  minyak  goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Permendag  ini  mengatur  kewajiban  bagi  PUJLE  untuk  menyalurkan  realisasi  penerimaan  DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang  berpartisipasi  dalam  Program MGCR  harus  memiliki  aplikasi  digital yang  terintegrasi  dengan SINSW. 

Aplikasi  digital  tersebut  dapat  menyediakan  fitur  yang  memuat  data  produsen  minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag  ini  juga  mewajibkan  pengeceruntuk  menyalurkan  realisasi  DMO  kepada  konsumen sesuai  HET  yang  telah  ditetapkan.  Penyaluran  tersebut  dilakukan  dengan  merekam  data  dalam aplikasi  digital  yang  dimiliki  PUJLE. 

Selain  itu,  pengecer  wajib  mematuhi  pembatasan  penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan  (BPKP),  Satuan  Tugas  Pangan  Kepolisian  Republik  Indonesia  (Satgas  Pangan Polri),  serta  Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia  (Kejagung). 

Pelaku  usaha  yang  tidak  mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Permendag  Nomor  33  Tahun  2022  ini  juga  telah  disosialisasikan  oleh  Kemendag kepada  para pelaku usaha secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Sementara itu, Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Kemendag  Oke  Nurwan pun menerangkan, besaran (domestic market obligation/DMO) dan  (domestic price obligation/DPO) akan  dievaluasi  setiap  saat.

“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,”jelas Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif  berupa  peringatan  secara  elektronik  di  Sistem  Indonesia  National  Single  Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Sebelumnya, pemerintah diketahui menerbitkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng sejak 28 April 2022. Lantas sejumlah pengusaha dan petani pun memprotes kebijakan larangan ekspor yang berimbas pada turunnya harga tandan buah segar petani.

Disisi lain saat pembukaan ekspor berlaku, pemerintah akan meningkatkan pengawasan. Selain itu, akan juga dipantau secara terintegrasi oleh berbagai pihak.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…