Manajemen PT KAI CommuterLine jangan kendur untuk mengawasi pelaksanaan aturan duduk berjarak di dalam gerbong KRL yaitu maksimal 5 penumpang di bangku panjang. Pasalnya, banyak pelanggaran dilakukan oleh penumpang khususnya kaum wanita, harusnya tahu diri jangan memaksakan duduk di bangku yang sudah kapasitasnya maksimal 5 orang. Untuk itu petugas Patwalka untuk tetap tegas melarang penumpang yang seenaknya melanggar aturan yang ditetapkan PT KAI CommuterLine.
Larasati Bramono, Jakarta Pusat
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…