Lepas Masker, Tetap Waspada

Presiden Jokowi mengumumkan berita gembira setelah pemerintah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di ruang terbuka atau di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Negara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/5).

Namun, menurut Jokowi, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Seperti diketahui, sejak awal masa pandemi tahun 2020 seluruh warga negara Indonesia wajib untuk menaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan yang paling utama adalah memakai masker. Bahkan saat kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya, dianjurkan oleh WHO (World Health Organization) untuk mengenakan masker ganda. Masyarakat pun akhirnya memborong baik masker sekali pakai maupun masker kain.

Namun peraturan ini berubah saat Presiden mengumumkan bahwa masyarakat boleh untuk tidak pakai masker, dengan syarat beraktivitas di area terbuka dan tidak dipadati orang. Dalam artian, ketika jogging di pinggir pantai yang sepi atau jalan-jalan di perumahan setelah subuh, boleh untuk tidak mengenakan masker sama sekali.

Pernyataan Presiden Jokowi patut diapresiasi karena izin lepas masker hanya di area terbuka dan sepi, sehingga sirkulasi udaranya bagus dan tidak akan ada penularan Corona. Kemudian, ketika masker boleh dilepas maka menunjukkan pengendalian Corona yang baik. Lagipula untuk sesi olahraga, memakai masker malah menyesakkan dada karena tidak bisa bebas menarik nafas.

Tidak hanya itu. Kabar gembira lainnya adalah pelonggaran bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, karena pemerintah Indonesia tidak mensyaratkan lagi harus melakukan tes swab PCR atau antigen, yang selama ini menjadi syarat perjalanan dalam dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tak perlu lagi harus mengantungi surat hasil negatif PCR atau antigen, ketika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. “Bagi pelaku pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tegas Jokowi.

Indonesia menyusul negara-negara lain yakni Jepang, Swedia, dan lain-lain yang sudah memperbolehkan masyarakatnya untuk tidak memakai masker di area publik. Pelepasan masker menandakan pandemi global sebentar lagi berakhir dan akan transisi menuju fase endemi. Penyebabnya karena jumlah pasien Corona di Indonesia terus menurun, per 17 Mei 2022 hanya ada 275 orang yang terpapar.

Kebijakan ini menunjukkan kepiawaian pemerintah dalam mengendalikan penularan Corona. Pemerintah tetap konsisten, sistematis, dan terukur dalam mengatasi pandemi di Indonesia. Pemerintah juga memiliki persiapan matang dan tidak terburu-buru, dan mengutamakan kesehatan rakyat.

Masyarakat merupakan garda terdepan dalam pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia. Ketaatan publik terhadap aturan pemerintah menjadi kunci pengendalian pandemi Covid-19, karena tanpa hal tersebut aturan seideal apapun akan tidak membuahkan hasil. Oleh sebab itu, kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tempat umum akibat penurunan kasus Covid-19 patut disyukuri.

Namun  di sisi lain, masyarakat yang beraktivitas di dalam ruangan juga wajib pakai masker karena lebih banyak orangnya ketimbang di luar ruangan. Dalam artian, ketika berada di dalam kantor, Bank, atau kelas, masih harus pakai masker. Para guru juga mengingatkan murid untuk tetap pakai masker di sekolah. Sementara murid yang menderita pilek, batuk, dan penyakit lain juga harus pakai masker.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…