Oleh: Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon protes pelaku usaha terkait dengan penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran. KKP menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif merupakan bentuk pendekatan ultimum remedium dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Sehingga dengan pendekatan ultimum remedium ini maka pidana menjadi jalan terakhir, ini semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang ada di semua sektor, artinya dengan penerapan sanksi administratif ini Pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif.
Selain itu, penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.
Sanksi administratif juga dipandang efektif mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht, di mana kemungkinan putusan dapat berbentuk hukuman penjara dan penyitaan kapal, sehingga dampak pengenaan sanksi pidana sangat signifikan yaitu dapat membuat tutupnya usaha yang dilakukan.
Sementara pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari sisi waktu penyelesaian, sanksi administrasi ini sudah selesai paling lama 21 hari, dan pelaku usaha dapat langsung melanjutkan kegiatannya apabila sudah melaksanakan kewajiban terkait sanksi.
Kemudian apabila pelaku usaha dikenakan denda administratif, besaran denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran, sehingga lebih memenuhi rasa keadilan dan efek jera.
Lebih lanjut, bahwa di sektor kelautan dan perikanan, penerapan sanksi administratif ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Penerapan sanksi administrasi ini ditujukan untuk peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tentu sangat proporsional dan adil karena mempertimbangkan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran menjadi pertimbangan dalam pengenaan besaran denda.
Terkait dengan protes pelaku usaha yang menginginkan agar diberikan teguran terlebih dahulu. Adin menjelaskan bahwa tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran telah diatur di Pasal 9 Permen KP Nomor 31 Tahun 2021, di mana hanya diberikan apabila (1) baru pertama kali melakukan pelanggaran, (2) belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau (3) sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.
Itu kriterianya, artinya kalau kemudian dikenakan denda, berarti kriteria tersebut tidak terpenuhi, dan perlu dipahami bahwa denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara dan akan disalurkan kembali kepada nelayan dalam bentuk program-program pembangunan.
Lebih dari itu, sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan cukup beragam. Selama tahun 2022, sanksi administratif telah diberikan kepada 60 kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran dengan rincian 6 kapal diberikan peringatan, 47 kapal dikenakan denda administratif, 2 kapal dibekukan perizinan berusahanya, dan 4 kapal dicabut izinnya dan 1 kapal diproses pidana.
KKP ingin menjamin bahwa nelayan kecil terlindungi dengan sumber daya perikanan lestari. Selama ini sanksi pidana hanya menjaring pekerja. Ini justru yang tidak adil. Lebih lanjut, pengusaha yang keberatan dengan pengenaan denda administratif merupakan hal yang wajar. Namun pemahaman terkait sanksi administrasi ini perlu terus diluruskan.
Ini wajar apabila ada pihak yang kontra terhadap suatu kebijakan baru. Namun sekali lagi kebijakan ini telah dipertimbangkan dan dikonsultasikan dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Suatu kesalahan fatal ketika menganggap pengenaan sanksi denda administratif bertentangan dengan UNCLOS. Justru denda administratif ini solusi dari pembatasan yang diatur oleh UNCLOS bahwa pidana penjara tidak dapat dikenakan kepada orang asing di ZEEI.
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali melontarkan gagasan kontroversial dalam…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pada 2 Mei 2025 adalah kloter pertama pemberangkatan haji Indonesia ke Tanah Suci. Dimana…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kinerja perekonomian nasional tidak bisa terlepas dari…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali melontarkan gagasan kontroversial dalam…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pada 2 Mei 2025 adalah kloter pertama pemberangkatan haji Indonesia ke Tanah Suci. Dimana…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kinerja perekonomian nasional tidak bisa terlepas dari…