Peradi SAI Ajukan Sejumlah Syarat Terkait Persetujuan OPOV

NERACA

Jakarta - Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dwiyanto Prihartono mengatakan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) menyetujui pemungutan suara dengan mekanisme "one person one vote" (OPOV) pada musyawarah nasional (munas) bersama namun mengajukan sejumlah syarat baru.

Dwiyanto menjelaskan saat kepengurusan Peradi beralih ke Otto Hasibuan pada pertengahan 2021, DPN Peradi langsung mengirimkan surat untuk mengajak Peradi SAI menggelar munas melalui cara OPOV yang sebenarnya tidak ada pada anggaran dasar.

"Kami menyetujui untuk kepentingan tercapainya penyatuan Peradi," kata Dwiyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5).

Dwiyanto mengungkapkan Peradi SAI membalas surat dengan memunculkan persyaratan baru yang seharusnya diputuskan saat munas dengan merubah anggaran dasar.

"Bukan sebelum munas," ujar Dwiyanto.

Dwiyanto mengatakan perubahan syarat itu antara lain isu melarang ketua umum yang sedang menjabat mengikuti pemilihan atau hanya boleh menjabat satu periode. Pencalonan langsung dari anggota, Peradi dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya calon, dan masa jabatan ketua umum dikurangi menjadi tiga tahun.

"Dengan syarat-syarat baru itu, maka rencana pembahasan pelaksanaan munas bersama terhenti sementara meskipun metode OPOV telah disepakati," ujar Dwiyanto.

Bagi DPN Peradi, munas bersama seharusnya dilaksanakan dan tidak perlu dipersulit serta sepenuhnya diserahkan ke forum munas.

"Saya meragukan alam pikir munas bersama yang dikemukakan SAI dalam arti sesungguhnya untuk penyatuan," ujarnya.

Sebelumnya, Peradi SAI menyerukan diadakannya munas bersama antarorganisasi guna penyatuan kepengurusan advokat di Tanah Air

"Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan 'officium nobile' advokat," ujar Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang.

Juniver Girsang menilai forum tersebut bisa menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.

Munas bersama, kata dia, adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan. Komitmen ketiga Peradi saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020 yang merupakan inisiatif Peradi SAI.

Peradi SAI juga meluruskan sikap Otto yang membuat surat terbuka Ketua Umum pada sebuah harian nasional 3 Mei 2022. Pada surat terbuka itu, Otto mengklaim sepihak, Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah.

Otto, ujar dia, menuliskan Peradi SOHO adalah organisasi advokat paling sah menurut asas legalitas, yakni tidak mungkin ada beberapa kepengurusan Peradi yang sah.

Atas sikap itu, Juniver menilai pernyataan Otto kurang tepat. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020 pada intinya tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.

Selain itu, Juniver menilai Otto tidak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional.

Dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ujarnya, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dikuatkan oleh putusan MA serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.

Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Sehingga, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…