NERACA
Rokan Hulu - Setelah hampir 3 bulan negeri ini dihadapkan dengan persoalan yang sebenarnya tidak terlalu rumit, tetapi persoalan tersebut sangat berdampak kepada sektor ekonomi masyarakat di akar rumput, persoalan tersebut adalah kelangkaan yang dibarengi dengan naiknya harga Minyak Goreng di Indonesia dan juga dengan diikuti dengan langkanya BBM jenis Bio Solar beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ketua SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) Kab. Rokan Hulu, Yusro Fadly bahwa kelangkaan dan Kenaikan Minyak Goreng tersebut sangat kita sayangkan, karna minyak goreng tersebut berbahan dasar crude palm oil (CPO), sementara Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia saat ini.
Kenaikan harga minyak goreng tidak hanya menjadikan rakyat sebagai korbannya tetapi juga telah mengorbankan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 3 perusahaan besar yang bergerak dibidang sawit, khususnya perusahaan penghasil minyak goreng.
Tidak hanya masyarakat pengguna minyak goreng yang panik dengan persoalan ini, tetapi seantero negeri ini telah mempertontonkan kepanikan nya juga, hal ini dibuktikan dengan beberapa kali perubahan Permendag, dan juga diikuti oleh surat Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang pelarangan Ekspor CPO ke luar negeri pada tanggal 28 April 2022.
“Harapannya dengan kejadian ini adalah langkah awal yang strategis untuk bisa memperbaiki Tata Kelola Niaga sektor sawit dari Hulu dan Hilir, sudah saatnya seluruh stakholder saling bekerja sama sehingga lahir sebuah regulasi yang sehat untuk perbaikan Tata Kelola Sektor Sawit ke depannya, ungkap Yusro Fadly.
Saat ini kondisi sektor sawit sudah hampir sampai pada titik kronis, hal ini dibuktikan sudah ada beberapa PKS yang menolak untuk membeli TBS, kalau lah hal ini berjalan lama, maka di khawatirkan daerah yang tergantung pada sektor sawit akan merasakan dampaknya, seperti sebagian wilayah Sumatera, khususnya Riau dan wilayah Kalimantan.
“Kami dari SPKS berharap ada evaluasi dari Presiden Jokowi dengan kondisi yang terjadi saat ini dan bisa secepatnya mencabut larangan eksport yang telah diumumkan beberapa waktu yang lalu,” harap Yusro Fadly.
Kemudian selain tata kelola sawit, lanjut Yusro Fadly, kondisi harga pupuk saat ini juga sangat memberatkan bagi para petani, khususnya petani swadaya, Kemaren harga TBS naiknya hampir 200% tapi sangat disayangkan juga diikuti oleh kenaikan harga Pupuk sampai dengan 300%.
“Tetapi sangat disayangkan apa penyebab kenaikan harga pupuk saat ini belum ada penjelasan dari Pihak terkait, baik Pemerintah maupun lembaga negara yang mengelola sektor pupuk ini,” jelas Yusro Fadly.
Sebelumnya, Kemendag melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.
“Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama, ”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Larangan sementara, lanjut Lutfi, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Lutfi.
Lutfi pun menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Lutfi.
Lutfi juga menjelaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Lutfi.
NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…
NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…
NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…
NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…
NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…
NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…