Dua Gubernur Tidak Setuju Revisi Perpres

 

NERACA

Ada aksi tentu ada reaksi. Hukum itu juga berlaku terhadap rencana revisi Perpres No.86/2011 yang dikemukakan oleh Menkeu Agus Martowardojo. Pemprov Banten dan Lampung yang merasa sangat berkepentingan dengan Jembatan Selat Sunda (Selsun) menyatakan sikap keberatan atas usulan Menteri Keuangan tentang perubahan Perpres No.86/2011 tentang pengembangan kawasan Selat Sunda. Mereka juga meminta usulan revisi itu ditarik kembali.

Alasan penolakan disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan No.000/S_580/II.10/2012 dan 188/2059-Bapp/2012 tetang tanggapan usulan Menteri keuangan tentang revisi Perpres tersebut. Surat resmi itu ditandatangani oleh Gubernur Lampung Sjahroedin dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, per 5 Juli 2012 lalu.

Sedikitnya ada enam poin alasan penolakan yang disampaikan kedua gubernur itu. Pertama, alasan pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat tinggi, tidak akan bisa diimbangi dengan penyediaan prasarana dermaga dan fery di pelabuhan Merak-Bakauheni, menjadi alasan pembangunan Kawasan Strategsi dan Industri Selat Sunda mendesak dilaksanakan.

 Kedua, usulan perubahan Perpres No.86/2011 berbeda semangatnya dengan Perpres No.32/2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) melalui peningkatan konektivitas nasional dengan konsep kerja sama pemerintah dan swasta. (public-private partnership/PPP).

Jika pengembangan KSISS dibebankan kepada APBN, maka tidak realistis dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial karena bergesernya prioritas anggaran untuk program yang bersifat prorakyat.

Ketiga, usulan revisi itu dapat menimbulkan dampak ketidakpastian hukum bagi investor dan dapat menghambat pengembangan KSISS, sekaligus memengaruhi wibawa pemerintah di mata internasiona.

Keempat, pernyataan Menkeu yang menyebutkan proyek yang ditangani swasta selalu bermasalah dan merugikan pemerintah, telah menimbulkan polemik jika pemerintah tidak memercayai swasta dalam pembangunan nasional, yang dapat menurunkan minat investasi swasta di Indonesia.

Kelima, usulan fokus studi kelayakan pada pembangunan jembatan saja, bertentangan dengan hasil evaluasi tim nasional persiapan pembangunan jembatan selat sunda yang telah dibentuk berdasarkan kepres No.36/2009, yang menyebutkan jembatan selat sunda tidak layak jika tidak diintegrasikan dengan pengembangan kawasan.

Terakhir, keberatan juga didasarkan atas target presiden agar pembangunan KSISS dapat dimulai pada awal 2014, maka pemrakarsa dalam hal ini konsorsium PT GBLS telah melakukan persiapan termasuk penjajakan kerjasama dengan calon investor strategis. (agus/dbs)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…