BATAS WAKTU SUSPENSI 2 TAHUN TERLALU LAMA - Perlindungan Investor Lemah, Sanksi Emiten Molor

NERACA

Jakarta - Kewajiban PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk men-delisting (penghapusan pencatatan saham) emiten yang sudah disuspensi selama dua tahun dinilai terlalu lama. Seharusnya, BEI bisa lebih cepat melaksanakan tindakan suspensi sehingga ancaman emiten di-delist juga cepat dilaksanakan.

Menurut Lektor Kepala FE Universitas Pancasila, Agus S Irfani, dirinya mengritik kebijakan otoritas pasar modal itu yang lamban dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi investor. Dia bahkan menegaskan kalau BEI seperti "menganaktirikan" investor sebab bertindak setelah terjadinya kasus.

“Itu karena lambannya sistem bursa untuk melindungi investor. Yang dimaksud lambannya sistem adalah penerapan dan aplikasi aturan yang sudah ada kurang berjalan,” jelas Agus kepada Neraca, Minggu (8/7). Dia menilai, idealnya pengenaan suspensi bagi emiten paling lama enam bulan, baru setelah itu di-delist.

Selain itu, lanjut Agus, tak hanya investor saja yang belum mendapat perlindungan, namun emiten yang baru melaksanakan penawaran umum saham perdana (IPO) pun mengalami hal serupa. Menurut dia, masalah tersebut dapat dilihat dari UU No.36/2008 tentang PPh potongan pajak sebesar lima persen bagi emiten yang melepas sahamnya di atas 40%.

“Faktanya, UU itu tak membumi alias diawang-awang. Karena rata-rata emiten melepas sahamnya antara 25%-30%. Harusnya potongan pajaknya dinaikkan jadi 10%. Ini supaya memotivasi emiten juga,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja. Agus menyatakan bahwa pajak transaksi untuk emiten juga harus bebas seperti halnya investor. Dalam UU No.42/2009 Pasal 4A (3) disebutkan pajak transaksi terdiri atas jasa akuntan, jasa legal, jasa penilaian, jasa penjamin emisi (underwriter), dan jasa transaksi.

“Semua ini untuk memikat perusahaan untuk IPO,” tambah dia. Ketika dihubungi terpisah, Managing Director Indosurya Asset Management, Reza Priyambada senada dengan pernyataan Agus. Menurut dia, seharusnya BEI tidak bisa begitu saja mensuspensi, apalagi hingga dua tahun. Hal itu tentu merugikan investor.

Bersifat Menunggu

Selain itu, kata Reza, masalah suspensi investor tidak bisa disalahkan. Tindakan suspensi, baik karena keterlambatan laporan keuangan, atau adanya informasi yang belum disampaikan, itu karena kesalahan perusahaan efek. Dalam hal ini, BEI yang harus tegas dan berperan aktif melakukan komunikasi ke emiten.

“Pelanggaran terberat sekali pun, tidak perlu di-suspend selama itu,” tukas Reza kemarin. Namu diakuinya, otoritas bursa belum terlalu serius menjalani program mereka untuk lebih bisa memajukan pasar modal. Menurut dia, selama ini BEI hanya "tunggu bola". Setelah ada kasus, barulah mereka melakukan pemanggilan atau memberi surat peringatan.

“Tapi tetap tidak ada upaya tindaklanjut. Padahal mereka bisa mengundang pihak manajemen untuk menindaklanjuti permasalahannya,” ujar dia. Pasalnya, lanjut Reza, jika bicara pasar modal berarti berkaitan dengan pergerakan uang.

Apabila suspensi dua tahun, uang yang diharapkan investor bisa bertambah tapi mandek dan tidak bergerak. Ini sangat jelas merugikan investor. “Tentu saja menimbulkan ketakutan investor untuk menginvestasikan uangnya, karena merasa "dianaktirikan",” ungkap dia.

Risiko Investor

Sementara Kepala Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo berpendapat berbeda. Dia menilai delisting terhadap emiten yang sudah disuspensi kemungkinan sudah diatur oleh BEI. “Kalau Pak Ito (Warsito, Dirut BEI) sudah bilang begitu, ya, pasti sudah aturannya begitu,” katanya.

Menurut Satrio, BEI memang sengaja membuat aturan tersebut untuk “menegur” emiten yang memiliki kondisi keuangan buruk. Sebagai harapan dalam kurun waktu dua tahun tersebut ada perbaikan dari emiten yang disuspensi.

“Saya rasa waktu dua tahun sangat cukup bagi emiten segera memperbaiki kinerjanya. Karena kalau satu tahun tidak mungkin, mengingat kondisi ekonomi yang kadang dilanda krisis,” tambah Satrio. Mengenai nasib investor, dia mengatakan sudah menjadi risiko yang harus ditanggung. Pasalnya, investor seharusnya bisa lebih jeli dalam melihat kondisi suatu emiten.

Oleh karena itu, Satrio mengimbau untuk menjadi pelajaran bagi para investor untuk lebih jeli lagi dalam bermain saham.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama BEI, Ito Warsito pernah bilang, pihaknya mempunyai kewajiban untuk men-delisting emiten yang sudah disuspensi selama kurun waktu dua tahun. "Jika suspensi sebuah emiten sudah terjadi dalam kurun waktu dua tahun, maka BEI mempunyai kewajiban untuk men-delisiting emiten itu," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Dia juga mengakui, jika emiten yang perdagangan sahamnya diberhentikan sementara (suspensi) turut mempengaruhi kepercayaan investor. Meskipun, lanjut Ito, tidak mempengaruhi transaksi perdagangan, namun tindakan sejumlah perusahaan yang telat mengirimkan laporan keuangan bisa menjadi contoh tidak baik. lia/didi/bani/ardhi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…