Transformasi BPJS Harus Tanpa PHK

NERACA

Jakarta-Pemerintah terus mematangkan pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait aspek peningkatan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Ini yang paling penting, pemerintah memastikan tak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait transformasi kelembagaan badan penyelenggara," kata Sekjen Kemnakertrans Muchtar Lutfie di Jakarta, Minggu.

Muchtar Lutfie mengatakan dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini ada beberapa prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar. Prinsip-prinsip tersebut adalah manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya dan pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.

Pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS itu diperlukan sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam operasionalisasi BPJS ketenagakerjaan. Pembahasan peraturan pelaksanaan itu menekankan aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Muchtar mengatakan saat ini pemerintah bawah koordinasi Menko Kesra terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum serta kalangan akademisi. "Saat ini aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan Undang. Undang,” tuturnya.

Tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri atas dua pokja (kelompok kerja) yaitu pokja pembiayaan, iuran dan manfaat yang dipimpin Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya dan pokja regulasi, transformasi kelembagaan dan program yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon.

Tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan saat ini tengah merancang secara intensif empat Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi peraturan pelaksanaan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS ini. " Pemerintah optimis dapat menjalankan dengan baik program kerja BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015," kata Muchtar menambahkan. **cahyo

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…