Pemerintah Dukung Koperasi untuk Kembangkan Usaha

 


Banda Aceh - Wakil  Menteri  Perdagangan, Jerry  Sambuaga  mengungkapkan,  koperasi memiliki  dampak  yang  sangat  besar  bagi  perdagangan  global.  Lebih  dari  12  persen  populasi  manusia menjadi  bagian  dari  tiga  juta  koperasi  yang  ada  di  dunia. 

Atas dasar itulah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung  koperasi Indonesia dalam pengembangan usaha dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Koperasi berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil, tenaga kerja   yang   berkualitas,   serta   penyediaan   lapangan   kerja.   Kementerian   Perdagangan   akan   terus mendukung  berbagai  kegiatan  koperasi  dan  usaha  mikro,  kecil,  dan  menengah  (UMKM)  dalam menjalankan usahanya,” papar Jerry.  

Lebih lanjut, menurut Jerry, saat ini ada tiga koperasi yang dapat dijadikan contoh sukses dalam dunia usaha, yaitu  Koperasi  Simpan  Pinjam  Jasa  di  Pekalongan,  JawaTengah;  Koperasi Simpan  Pinjam  Credit  Union (KSP  CU)  Keling  Kumang  di  Kabupaten  Sintang,  Kalimantan  Barat;  dan  Koperasi  Simpan  Pinjam  Credit Union (KSP CU) Pancur Kasih di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Pengembangan usaha koperasi harus didasarkan oleh adanya kebutuhan anggota yang masih belum sepenuhnya disediakan oleh koperasi. Jika dilihat dari tiga contoh koperasi sukses tersebut, adapun visi misi  ketiga  koperasi  ini  memang  menempatkan  anggotanya  dan  kebermanfaatan  sebagai  keutamaan kegiatan usaha,” ungkap Jerry.

Berdasarkan  data  Kementerian  Koperasi  dan  Usaha  Kecil  dan  Menengah (KemenkopUKM)  hingga  2020,  di  Indonesia terdapat  127.124  koperasi  yang  aktif  dengan  jumlah  anggota  sebanyak  25.098.807  orang/pengusaha.

Dari  keseluruhan  koperasi  tersebut,  tercatat  nilai aset  usaha  sebesar  Rp221,99  triliun  dengan  volume usaha sebesar Rp174,03 triliun dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp7,22 triliun. Provinsi Jawa Timur merupakan  daerah  dengan  jumlah  koperasi  aktif  terbanyak  dan  volume  usaha  tertinggi  di  Indonesia, sementara koperasi di Jawa Tengahmemiliki nilai aset terbesar.

Sedangkan,  dalam  mendukung  bidang  koperasi  dan usaha mikro kecil dan menegah (UMKM),  Kemendag  melaksanakan berbagai program serta kegiatan, yaitu pengembangan produk dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia  (SDM)  pelaku  usaha,  akses  pembiayaan,  akses  pemasaran,  serta  peningkatan  penggunaan produk dalam negeri.

Adapun  beberapa  kegiatan  yang  diselenggarakan  Kementerian  Perdagangan  diantaranya  bimbingan teknis  pengembangan  usaha,  fasilitasi  sertifikasi  halal,  sosialisasi  pemanfaatan  kredit  usaha  rakyat (KUR), promosi, digitalisasi UMKM, Gerakan NasionalBBI, dan UKM Pangan Award.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan  tersebut,  diharapkan  dapat  mendorong  berbagai  produk potensial  Indonesia  dan  para  pelaku  usaha  untuk  semakin  berjaya,  baik  di  dalam  maupun  di  luar negeri,”jelas Jerry.

Lebih lanjut, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM (PermenkopUKM) No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.  Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini. 

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten.  

Seperti diketahui, PermenkopUKM No. 8 Tahun 2021 disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022. 

Teten menambahkan melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startupnya. 

Model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Permen hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota.

Kekhasan berikutnya adalah pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Stakeholder Didorong Intensifikasi dan Ekstensifikasi

NERACA Surabaya - Menteri Pertanian,  Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…

Praktik IUUF Sejak 2020, Selamatkan Kerugian Negara Rp13 T

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak…

Indonesia dan Jepoang Mou Sebesar USD 200,8 Juta

NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal  Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Stakeholder Didorong Intensifikasi dan Ekstensifikasi

NERACA Surabaya - Menteri Pertanian,  Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…

Praktik IUUF Sejak 2020, Selamatkan Kerugian Negara Rp13 T

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak…

Indonesia dan Jepoang Mou Sebesar USD 200,8 Juta

NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal  Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…