Banda Aceh - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan, koperasi memiliki dampak yang sangat besar bagi perdagangan global. Lebih dari 12 persen populasi manusia menjadi bagian dari tiga juta koperasi yang ada di dunia.
Atas dasar itulah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung koperasi Indonesia dalam pengembangan usaha dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Koperasi berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil, tenaga kerja yang berkualitas, serta penyediaan lapangan kerja. Kementerian Perdagangan akan terus mendukung berbagai kegiatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya,” papar Jerry.
Lebih lanjut, menurut Jerry, saat ini ada tiga koperasi yang dapat dijadikan contoh sukses dalam dunia usaha, yaitu Koperasi Simpan Pinjam Jasa di Pekalongan, JawaTengah; Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Keling Kumang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; dan Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Pancur Kasih di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Pengembangan usaha koperasi harus didasarkan oleh adanya kebutuhan anggota yang masih belum sepenuhnya disediakan oleh koperasi. Jika dilihat dari tiga contoh koperasi sukses tersebut, adapun visi misi ketiga koperasi ini memang menempatkan anggotanya dan kebermanfaatan sebagai keutamaan kegiatan usaha,” ungkap Jerry.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) hingga 2020, di Indonesia terdapat 127.124 koperasi yang aktif dengan jumlah anggota sebanyak 25.098.807 orang/pengusaha.
Dari keseluruhan koperasi tersebut, tercatat nilai aset usaha sebesar Rp221,99 triliun dengan volume usaha sebesar Rp174,03 triliun dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp7,22 triliun. Provinsi Jawa Timur merupakan daerah dengan jumlah koperasi aktif terbanyak dan volume usaha tertinggi di Indonesia, sementara koperasi di Jawa Tengahmemiliki nilai aset terbesar.
Sedangkan, dalam mendukung bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), Kemendag melaksanakan berbagai program serta kegiatan, yaitu pengembangan produk dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha, akses pembiayaan, akses pemasaran, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Adapun beberapa kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan diantaranya bimbingan teknis pengembangan usaha, fasilitasi sertifikasi halal, sosialisasi pemanfaatan kredit usaha rakyat (KUR), promosi, digitalisasi UMKM, Gerakan NasionalBBI, dan UKM Pangan Award.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkan dapat mendorong berbagai produk potensial Indonesia dan para pelaku usaha untuk semakin berjaya, baik di dalam maupun di luar negeri,”jelas Jerry.
Lebih lanjut, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM (PermenkopUKM) No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten.
Seperti diketahui, PermenkopUKM No. 8 Tahun 2021 disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022.
Teten menambahkan melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startupnya.
Model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Permen hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota.
Kekhasan berikutnya adalah pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota.
NERACA Surabaya - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak…
NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…
NERACA Surabaya - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak…
NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…