BAPEPAM-LK KURANG SOSIALISASI IFRS - Emiten Bingung Sistem Pelaporan Baru

NERACA 

Jakarta – Kewajiban perusahaan terbuka (emiten) menerapkan standar pelaporan keuangan internasional atau dikenal International Financial Reporting Standard (IFRS) dalam format pelaporan finansial, ternyata belum berjalan mulus. Pasalnya, masih banyak emiten yang belum melakukan pedoman standar akutansi keuangan yang baru. Kondisi ini dipertegas laporan Bapepam-LK yang menyebutkan banyaknya laporan keuangan tidak diaudit semester I-201I, akibat minimnya implementasi IFRS.

Menurut analis pasar saham dari Indosurya Asset Management Reza Priyambada, minimnya emiten mengimplementasikan pedoman standar akutansi keuangan (PSAK) yang baru disebabkan membingungkan pelaku pasar dan juga investor.

“PSAK yang baru ini malah akan membingungkan pelaku pasar dan investor, seperti mencari tahu soal laba bersih saja mesti melihat jenis laba yang bermacam-macam, jadi malah bingung mana laba bersih yang sebenarnya," katanya kepada Neraca di Jakarta, Selasa (3/7).

Oleh karena itu, dia tidak heran bila pelaksanaan PSAK baru yang mengadopsi dari IFRS berlaku global minim implementasinya oleh emiten selain minimnya sosialisasi yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Para emiten, kata Reza belum banyak terapkan PSAK yang baru, bukan karena menentang Bapepam-LK. Namun karena sosialisasi yang belum diketahui emiten, terutama pihak yang melakukan audit.

Lebih lanjut dia menilai, PSAK yang baru tidak berpengaruh signifikan terhadap industri pasar modal dan investor. "Pengaruhnya tidak terlalu signifikan terhadap penilaian investor kepada emiten, jadi pengaruhnya ke pasar saham juga kecil. Kecuali kalau laporan keuangan jumlahnya jadi kecil karena peraturan baru ini yang mungkin akan membuat pelaku pasar merespon,”ungkapnya.

Sementara untuk emiten, menurut Reza, PSAK baru ini akan membuat pencatatan laporan keuangan dari perusahaannya akan lebih rinci, namun untuk sisi operasional perusahaan pengaruhnya tidak signifikan juga.

Hal senada juga disampaikan pengamat pasar modal Budi Frensidy yang menyebutkan, banyak emiten tidak menggunakan sistem akuntansi yang baru disebabkan kurang fahamnya emiten terhadap sistem akuntansi itu. “Tidak heran hal itu terjadi, pasalnya sistem akuntansi baru tersebut memang sangat sulit dengan bahasa yang susah dimengerti dan juga kekurangan SDM untuk hal itu,”katanya.

Akhirnya, kewajiban pelaksanaan IFRS pada priode tahun ini akan terus berjalan molor lantaran belum maraknya emiten melaksanakan aturan ini. Kondisi ini tertinggal jauh di bandingkan negara lain secara regional yang sudah banyak menerapkan ini, yaitu sejak 2008-2009. “Nah kita saja yang terlambat dan karena itu, perlu kerjasama antara lembaga untuk mengedukasi emiten akan sistem akuntansi ini. Untuk hal ini, Bapepam-LK dan IAI harus pintar membuat terobosan,”tuturnya.

Budi mengakui, penerapan sistem akuntansi yang baru ini memiliki banyak kelebihan terhadap sistem akuntansi yang lama. Salah satunya, sistem akuntansi yang baru ini akan dapat memberikan informasi yang tinggi relevansinya, karena menggunakan fair value (nilai pasar) untuk banyak aset yang ada dalam neraca, utamanya yang memiliki nilai pasar.

Keterbatasan SDM

Sedangkan anggota Dewan Standard Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (SAK-IAI) Danil Setiadi Handaya mengatakan, lambatnya penerapan IFRS lebih disebabkan minimnya sumberdaya manusia (SDM) yang memahami standard tersebut.

“Mayoritas kurang paham tentang fair value atau nilai wajar. Artinya, nilai itu diukur menggunakan harga di pasar utama bagi aktiva atau kewajiban. Sehingga laporan keuangan perusahaan harus update tiap tiga atau empat bulan,”jelasnya.

Terlebih saat ini, menurut Danil, perusahaan telah terbiasa membuat laporan keuangan berbasis historical cost, yang tidak mengharuskan updating setiap triwulan atau kuartalan. Mengadopsi IFRS, kata Danil sama saja artinya mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat sebuah perusahaan dapat dipahami pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya.

Di dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, seperti Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, ada Hong Kong dan Filipina pun telah ikut mengadopsi.“Malaysia dan Singapura sudah menerapkan sejak 2006 lalu. Kalau Australia tahun kemarin. Idealnya mulai tahun ini, seluruh negara Asia Tenggara sudah seragam menerapkan IFRS, termasuk Indonesia,” tandasnya.

Mengenai kelebihan dari IFRS, Danil kembali menjelaskan bahwa investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia akan disuguhi laporan keuangan yang memiliki standard yang sama di seluruh dunia, sehingga tidak membingungkan.

Termasuk di dalamnya adalah mengurangi biaya modal (cost of capital). Ini artinya, investor tidak akan meminta tingkat pengembalian (return) yang tinggi ketika mau investasi di Indonesia. "Semuanya sudah transparan, level disclosure-nya sama, begitu juga understanding-nya. Jadi mudah sekali untuk membandingkan," tukas dia.

Sebelumnya Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari mengakui, banyaknya kendala yang dihadapi saat pelaksanaan PSAK adalah munculnya permasalahan teknis dan pemahaman dari tiap level dalam perusahaan.

Oleh karena itu, Bapepam-LK mengoptimalkan usaha untuk mensosialisasikan PSAK terbaru dan perubahan peraturan Bapepam VIII.G.7 untuk masa efektif 2013 mendatang. Soal sanksi tidak jalankan ketentuan IFRS, Etty menjelaskan pihaknya akan melaksanakan sanksi berupa surat peringatan tertulis I, II, dan III, hingga pencabutan. "Ada sanksinya tergantung pelanggarannya seperti apa," tegasnya. ria/ardi/bani

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…