PT KPI dan PT TPPI Tekan Impor Petrokimia

NERACA

Jakarta - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) resmi menandatangani Perjanjian Pengolahan Bahan Baku dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai upaya peningkatan profitabilitas bisnis kilang dan petrokimia yang dikelolanya. Dalam perjanjian tersebut, PT KPI berwenang mengirimkan bahan baku untuk diolah melalui fasilitas kilang PT TPPI agar menghasilkan produk bernilai tinggi seperti Gas Oil, Benzene, Pertalite, Pertamax dan Paraxylene.

Skema kerja sama tersebut merupakan aspek penting dalam merealisasikan visi dan misi PT KPI untuk mengurangi angka impor produk petrokimia sekaligus meningkatkan sinergi dengan PT TPPI guna menguasai pasar petrokimia domestik. 

Direktur Utama PT KPI, Djoko Priyono  mengungkapkan, sinergi PT KPI dan PT TPPI merupakan kunci dalam menekan CurrentAccount Deficit (CAD) atau defisit neraca migas petrokimia dalam negeri. Untuk menekan CAD produk petrokimia nasional, melalui Perjanjian Pengolahan Bahan Baku tersebut KPI menargetkan produksi Paraxylene yang dihasilkan TPPI mencapai angka 600 kilo ton di sepanjang tahun 2022. 

“PT KPI terus berkomitmen memaksimalkan produksi produk petrokimia bernilai tinggi mengingat masih adanya defisit neraca migas nasional saat ini. Sejak tahun 2021, kilang-kilang PT KPI telah mempertahankan reliabilitasnya untuk menyuplai bahan baku bagi TPPI. Kami optimistis di tahun 2022, dengan tetap mempertahankan optimasi feedstock dan keandalan kilang, niscaya profitabilitas kilang-kilang Pertamina juga dapat ditingkatkan,” ungkap Djoko.

Sejalan dengan Djoko Priyono, Pjs. Presiden Direktur PT TPPI, Erwin Widiarta pun mengungkapkan kesiapan PT TPPI dalam mengawal skema kerja sama tersebut.

“Sinergi dengan PT KPI sangat berarti dan juga strategis bagi akselerasi bisnis PT TPPI. Apalagi, dalam perjanjian ini sudah dilakukan pembaharuan termasuk tolling fee yang sebelumnya belum tercakup, diantaranya memasukkan produk Pertalite, Gas Oil, Xylene Series(terdiri dari Paraxylene dan Orthoxylene), serta Benzene,” jelas Erwin.

Erwin juga menjelaskan, bahwa pihak PT TPPI akan berkomitmen menghasilkan produk bernilai tinggi yang memenuhi spesifikasi PT KPI.

Saat ini, PT KPI melalui PT TPPI tengah mendapatkan mandat strategis dalam meningkatkan industri petrokimia nasional. Proyek Revamping Aromatic PT TPPI yang ditargetkan rampung pada tahun 2023 diproyeksikan akan mampu meningkatkan produksi Paraxylene hingga 780 kilo ton per tahun.

Adapun Perjanjian Pengolahan Bahan Baku PT KPI dan TPPI merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya ditandatangani antara PT Pertamina (Persero) dan TPPI. Kini, sejak restrukturisasi dan Legal End-State KPI pada tahun 2021, operasional kilang TPPI telah diambil alih dan berada di bawah naungan PT KPI. Kerja sama pengolahan bahan baku ini juga merupakan salah satu wujud dukungan PT Pertamina (Persero) melalui KPI, sebagai Pemegang Saham Mayoritas TPPI.

“Visi PT KPI dan PT TPPI dalam menyokong kedaulatan petrokimia nasional membutuhkan dukungan stakeholder termasuk pemerintah maupun asosiasi terkait. Selaku pemilik dan operator kilang petrokimia, kami menyadari adanya tantangan-tantangan bisnis termasuk kebijakan Non-Tariff Barrier atas impor produk serta pembenahan sistem perkapalan yang lebih efisien. Maka, selain meningkatkan keandalan dan profitabilitas kilang, ke depannya kami berkomitmen akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah maupun asosiasi-asosiasi terkait,” jelas Erwin.

Seperti diketahui, industri petrokimia memiliki peran sentral dalam menopang berbagai aktivitas industri lain dan mencukupi kebutuhan harian masyarakat. Produk-produk petrokimia umumnya digunakan sebagai bahan baku industri turunannya. Sebut saja plastik, serat sintetis, karet sintetis, pestisida, detergen, pelarut, pupuk, dan berbagai jenis obat maupun vitamin.

Pada Tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kebutuhan produk petrokimia hulu domestik Indonesia mencapai 6 juta ton. Potensi pasar Petrokimia dalam negeri, masih sangat besar untuk dapat memenuhi permintaan. Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 mendatang, kapasitas produksi nasional bisa mencapai 70%.

Atas dasar itulah SKK Migas mendukung langkah pemerintah memberikan insentif bagi industri petrokimia di daerah penghasil gas sebagai salah satu upaya untuk mendorong monetisasi potensi gas bumi.

Salah satu contoh insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung penyerapan gas oleh industri petrokimia adalah insentif untuk gas yang sedang dikembangkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Genting Oil Kasuri Pte Ltd di Papua Barat. Dengan insentif yang diberikan pemerintah, Kontraktor KKS dapat menyesuaikan harga gas dari US$5 per MMBTU menjadi US$4 per MMBTU sehingga dapat diserap oleh produsen pupuk dan metanol yang akan beroperasi di wilayah tersebut.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…