Pengamat: Sejumlah Tantangan Pasca Ditetapkan UU IKN

NERACA

Jember, Jawa Timur - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA memaparkan sejumlah tantangan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah pusat setelah ditetapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Tantangan pertama menurutnya adalah konsep penataan ruang dan kawasan yang harus menopang ibu kota negara. "Jadi tantangan ke depan tentunya konsep penataan ruang, lingkup kawasan yang harus benar-benar menopang prinsip kawasan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kemarin (20/1).

Menurutnya kawasan ibu kota itu akan menjadi kawasan eksklusif, maka akses sumber daya manusia (SDM) akan terbatas, maka daya dukung pembangunan wilayah penyangga kawasan juga perlu dipikirkan di masa depan.

Selain itu, lanjut dia, hubungan kerja dan urusan pemerintahan di ibu kota negara secara kewilayahan akan berada dalam wilayah provinsi, namun pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden. "Dan fungsi pengawasannya langsung oleh pemerintah pusat. Hal itu dalam prakteknya ke depan memungkinkan terjadi konflik dalam kewenangan dan menjalankan urusan, sehingga harus diantisipasi," ujarnya seperti dikutip Antara. 

Ia menambahkan pendanaan yang besar karena selain untuk kebutuhan pembangunan juga memindahkan SDM yang besar harus jelas. Menurutnya ada ketakutan masyarakat apabila menggunakan anggaran APBN yang dibiayai oleh utang.

Hermanto juga mengkritisi proses UU IKN karena pembahasannya sangat singkat dan minim partisipasi publik, sehingga UU tersebut berpeluang nasibnya sama dengan UU Cipta Kerja yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena secara proses formil maupun secara substansi materiil UU ini memang potensial digugat. "Kedua, secara substansial ada beberapa materi UU itu potensial bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam meletakkan kekhususan Ibu Kota Negara dengan pilihan konsepnya adalah badan otorita," katanya.

Menurutnya pilihan model pemerintahan itu masih miskin penjelasan apalagi dipaksakan UU sudah berlaku tahun 2022 yaitu minimal 2 bulan setelah UU ditetapkan. "Saya khawatir aspek politik di luar substansi yang lebih dominan mengemuka yaitu penunjukan kepala badan otorita IKN lebih menonjol daripada visi membangun konsep ibu kota negara ke depan yang ideal," ucap dosen FISIP Universitas Jember.

Ia menilai substansi lain yang menguatkan ketergesaan pilihan model pemerintahan dalam konsep IKN ke depan adalah sebagai bentuk pengecualian tidak adanya representasi masyarakat sebagai bagian pemerintahan. 
"Hal itu potensial justru akan menjadi kawasan yang eksklusif sementara dari aspek kesejarahan lingkungan bahwa lokasi yang menjadi ibu kota negara tidak akan lepas dari konteks hukum adat yang sudah berjalan di masyarakat," ujarnya.

Sementara, Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berharap agar pemerintah dapat menyerap aspirasi masyarakat secara optimal dalam menyusun peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Saya sarankan kepada Pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi. Untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan diakomodasi nanti di peraturan pemerintah,” kata Emrus ketika dihubungi dari Jakarta.

Menurut Emrus, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat, khususnya yang berlokasi di Kalimantan Timur, terakomodasi dalam penyusunan peraturan pemerintah yang akan memuat pengaturan teknis penyelenggaraan UU IKN.

Berbagai kelompok masyarakat pasti memiliki kepentingan mereka masing-masing. Oleh karena itu, menemukan kesepakatan dan menuangkan kesepakatan tersebut di dalam peraturan pemerintah akan mendukung kelancaran pelaksanaan UU IKN ke depannya. “Itu akan lebih operasional, terukur, dan mengakomodir kepentingan-kepentingan dari seluruh komponen masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang itu,” ucap dia.

Selain itu, Emrus juga meminta kepada para pembuat undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaksana undang-undang di lapangan untuk memastikan terdapat pemahaman yang sama antara penyusun undang-undang dan pelaksana undang-undang. Mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…