Dorong Transparansi Melalui Kepatuhan LHKPN

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara di Tanah Air untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai wujud transparansi kepada publik.

KPK setiap tahun selalu mengingatkan agar penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu penyampaian.

Penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai batas waktu 31 Maret 2022.

KPK menyatakan para penyelenggara negara cukup mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan penyelenggara negara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, salah satu alat pertanggungjawaban kepemilikan harta sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ketiga, salah satu alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi para penyelenggara negara.

Terkait poin ketiga, Alex menjelaskan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara. Dengan melaporkan harta kekayaannya maka penyelenggara negara diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan korupsi.

Ia mengutip istilah "kalau bersih kenapa harus risih" sehingga tidak ada alasan para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. Ia menekankan bahwa transparansi harus dipegang para penyelenggara negara.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, KPK mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 14 Januari 2022, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen melaporkan, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor. Ant

 

BERITA TERKAIT

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

BERITA LAINNYA DI

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…