Imajinasi Pembiayaan Ideal

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Ada sebuah anomali terhadap pembiayaan yang terjadi di masyarakat antara pelaku usaha  besar dan usaha kecil. Dimana para pelaku usaha besar selalu mendapatkan fasilitas yang lebih besar dibandingkan dengan para pelaku usaha kecil, diantaranya kemudahan akses pembiayaan, bunga atau margin bagi hasil yang negotiable bahkan bisa memperoleh grace period selama pembiayaan. Sementara para pelaku usaha kecil jangankan bernegoisasi “mau bicara” saja sulit untuk terwujudkan, bahkan memperoleh fasilitas grace period dan bunga atau margin bagi hasil saja penuh dengan banyak persyaratan yang diberikan. Dengan realitas pembiayaan keuangan yang demikian maka wajar saja kalau pelaku usaha besar akan terus membesar dan pelaku usaha  kecil tetap saja kecil. Lantas bagaimana idealnya pembiayaan keuangan terhadap para pelaku usaha kecil atau wong cilik itu?

Memang sejau ini belum ada sebuah lembaga keuangan yang adil terhadap para pelaku usaha kecil, toch seandainya itu ada dan bisa mendekati hanyalah lembaga keungan mikro (LKM). Namun meskipun LKM memiliki keperpihakan terhadap para pelaku usaha kecil tapi pembiayaan yang relatif kecil justru menimbulkan biaya transaksi tinggi yang menyebabkan LKM memberikan kebijakan bunga pada peminjam dalam rangka menutupi biaya tersebut. Kebijakan itu dilakukan dengan justifikasi bahwa kemampuan pengembalian peminjam tinggi secara presentase sehingga membayar suku bunga tidak lagi dianggap sebagai risiko untuk meminjam (Widianto & Emrouznejed, 2015).

Sayangnya, kebijakan pemberian bunga pada pembiayaan menjadi kontradiktif dengan tujuan awal keuangan mikro untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi. Suku bunga yang digabungkan dengan tujuan awal keuangan mikro untuk mengatasi masalah kemiskinan justru tak akan terjadi. Suku bunga yang digabungkan dengan nilai pembiayaan telah menambah beban bagi peminjam untuk melunasi dan berakhir pada hutang yang semakin membengkak. Dengan kata lain masyarakat miskin tak akan mampu membayar nilai bunga yang tinggi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Alih–alih bertujuan memperluas akses ekonomi, utang yang membengkak justru akan membuat masyarakat menjadi miskin.

Mengacu pada  paradigma pemikiran di atas, kita berharap, ada sebuah lembaga keuangan entah itu perbankan atau LKM yang mampu menjangkau pelaku usaha kecil yang miskin dari yang termiskin dan memberikan pembiayaan yang adil atau ideal.

Perlu diketahui, muamalah  Islam datang dengan pendekatan profit – loss sharing yang lebih dekat dengan aspek moralitas dan permodalan dibandingkan dengan bunga, karena keuntungan yang didapatkan melibatkan prinsip bebagi risiko dan reward antara peminjam dan yang meminjam. Khusus di wilayah mikro, Islam telah direpresentasikan melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). LKMS merupakan gabungan antara dua industri yang sedang berkembang pesat yakni keuangan mikro dan keuagan Islam dimana lembaga ini bukan hanya menyediakan akses keuangan kepada masyarakat miskin melalui prinsip sosial Islam namun juga menyediakan akses keuangan untuk jutaan muslim miskin yang saat ini menolak produk keuangan mikro yang tidak sesuai dengan hukum Islam. 

Melalui konsep kredit mikro dengan memasukkan unsur sedekah dalam bentuk keuangan Islami, yaitu zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. Dengan demikian orientasi dari LKM memiliki konsesi terhadap agenda pengentasan kemiskinan, dengan demikian konsep LKMS dirasa sesuatu yang ideal sebagai lembaga pembiayaan untuk menjadikan orang miskin bisa naik kelas dalam wirausaha.

Namun yang menjadi pertanyaan tak semua LKMS “melekatkan” unsur zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf dalam pembiayaan maka dari itu perlunya kolaborasi dengan lembaga amil zakat untuk sama – sama memiliki tujuan keperpihakan dalam pembiayaan kepada orang – orang miskin atau pelaku usaha kecil. Dengan pembiayan yang demikian kedepan pelaku usaha kecil akan bisa menjadi menengah atau membesar dan pelaku usaha besar tetap besar tanpa berubah menjadi kecil. Semoga.

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…