Pemerintah Penuhi Bapok Masyarakat - Program Migor 14 Ribu

NERACA

Jakarta – Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi  menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung “Program Migor 14 Ribu” dan dan “Holding  BUMN  Pangan ‘ID  Food’”yang  diluncurkan  Badan  Usaha  Milik  Negara  di Museum  Fatahillah.

Program  tersebut  diluncurkan  pemerintahsebagai langkah  konkretuntuk memenuhi  kebutuhan rakyat Indonesia, khususnya barang kebutuhanpokok (bapok),seperti minyak goreng (migor).

 "Sesuai   mandat   Presiden   Joko   Widodo   kepada   Kementerian   Perdagangan   untuk   menjamin stabilitas  harga  bapok,  program  'Migor  14  Ribu'  diharapkan dapat  memenuhi  kebutuhan  pokok masyarakat  terhadap  minyak  goreng,  terutama  bagi  masyarakat  yang  kurang  mampu,"ujar Lutfi.

Lutfi pun menjelaskan,  program  'Migor  14  Ribu'  diharapkan  dapat  terus  mempertahankan penerimaan devisa  kelapa  sawit  yang harganya sangat  baik  di pasar  internasional.  Selain  itu,  juga dapat menjaga keterjangkauan serta ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

"Kami  saat  ini  sedang  melakukan  intervensi  dengan  menggunakan  mekanisme  Badan  Pengelola Dana  Perkebunan  Kelapa  Sawit  (BPDPKS)  yaitu  menyiapkan  1,2  miliar  liter  untuk  enam  bulan pertama  2022.  Saya  jamin  harga  minyak  goreng  akan  berada  di  Rp14.000/liter," tegas Lutfi.

Lutfi menambahkan, pada  2022,  tren  permintaan  bapok  akan  lebih  besar  daripada pasokan.Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang mengatur logistik di 2022. Sehingga, Holding BUMN  Pangan  'ID  Food'  yang  juga  diluncurkan  hari  ini diharapkan dapat  turut  mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan bapok.

"Kami   mohon   kerja   sama   pemerintah,   BUMN,   dan swasta untuk   menjaga kekompakan, kebersamaan,  dan membulatkan  tekaduntuk  membuat  Indonesiamaju.  Saya  yakin  kita  bisa  dan mudah-mudahan ini dapat menjadi bekal kita ke depan," jelas Lutfi.

Menteri  BUMN  Erick  Thohir  menuturkan,  BUMN  saat  ini  sedang melakukan perbaikan  ekosistem. Selain itu, juga mengimbau kepada BUMN Holding untuk terbuka dengan inovasi dan teknologi.

"Saya  berharap  'ID  Food'  bersinergi  dengan  BUMN  lain  seperti  Himbara,  PT  Pupuk  Indonesia (Persero),  dan  lainnya  untuk  dapat  melakukan  pendampingan  kepada  para  petani,  peternak, hingga  nelayan,  serta  menghasilkan  solusi  pembiayaan  yang  benar  dengan  data  yang  benar," tutur Erick.

Sementara  itu, Direktur  Utama  PT  RNI  (Persero)  Arief  Prasetyo  Adi  mengatakan,  dukungan  dari kementerian  dan  lembaga  sangat  penting  bagi  pembentukan  holding  pangan. "Saya  harap,  'ID Food'  dapat  memacu  semangat  kita  bersama  untuk  mewujudkan  ketahanan  pangan  nasional; inklusivitas petani, peternak, dan nelayan; dan menjadi perusahaan kelas dunia," kata Arief.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat. Karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.

Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00/liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta.

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran BPDP KS. Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…