IOM Indonesia: 2021 Korban TPPO Didominasi Perempuan

NERACA

Jakarta - National Project Officer Counter Trafficking and Labour Migration International Organization for Migration (IOM) Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah mengatakan sepanjang tahun 2021, mayoritas korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) didominasi perempuan.

"Sepanjang tahun 2021, IOM mencatat secara komposisi, korban berjenis kelamin perempuan masih mendominasi," kata Eny dalam acara Media Talk Kemen PPPA bertajuk "Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (3/12).

Eny menuturkan selama 2021, IOM Indonesia mendampingi 70 korban TPPO dalam menyelesaikan kasus mereka. Jumlah tersebut terdiri atas 38 perempuan dan 32 laki-laki.

Pihaknya menerangkan adanya masa pandemi COVID-19 tidak membuat jumlah kasus TPPO di tahun 2021 menurun.

Para pelaku kejahatan tidak kehabisan akal. Mereka menggunakan media sosial untuk mengincar calon korbannya.

"Jumlahnya (kasus) cenderung naik dengan adanya pembatasan, dengan adanya (pandemi) COVID-19. kemudian dengan anak-anak sekolah yang mulai menggunakan media online untuk belajar dan akhirnya anak-anak ini masuk ke dalam perangkap jaringan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.

Modusnya, korban diiming-iming akan dipekerjakan di kota atau dijanjikan akan menjadi artis atau model.

"Mereka diberi modus untuk kerja di kafe, bekerja di kota, menjadi artis atau model dengan iming-iming mendapat uang secara instan dan akhirnya anak-anak ini terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang. Menjadi korban dan mayoritas mereka dieksploitasi secara seksual dan ketenagakerjaan," papar Eny.

Kemudian IOM Indonesia mengungkapkan anak-anak yang menjadi korban dan masuk ke dalam sindikat  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersifat sukarela selama pandemi.

"Dengan metode (rekrutmen) online ini, anak-anak akhirnya secara aktif me-register dirinya sendiri ke dalam jaringan itu. Dia daftar, kemudian mencari informasi, kemudian seolah-olah dia sukarela melakukannya," kata Eny.

Kemudian berdasarkan pengalaman IOM Indonesia menyelamatkan anak-anak ini dari sindikat perdagangan orang, proses hukum terhadap pelaku menjadi sulit karena terhambat unsur sukarela si korban.

"Unsur kesukarelaannya ini yang membuat unsur-unsur TPPO-nya jadi susah dipenuhi menurut kacamata penegak hukum," katanya.

Eny menuturkan IOM Indonesia terus berjuang menyelamatkan dan memberikan layanan kepada korban melalui pendekatan 3P + 1 yakni perlindungan, penuntutan, pencegahan dan partnership.

Kemudian agar korban bisa kembali diterima masyarakat di daerahnya dan tidak kembali terjebak TPPO, pihaknya mengupayakan rehabilitasi korban sebelum korban dipulangkan ke daerah asal.

"Memastikan agar warga di daerahnya pun menerima (korban), korban pun bisa berintegrasi lagi dengan masyarakat. Dia tidak pergi lagi mencari peluang atau terjebak lagi ke dalam sindikat ke luar pulau atau ke luar negeri," tuturnya.

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ganti kerugian atau restitusi bagi korban kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibayarkan pelaku masih jauh dari target hanya Rp1 miliar dalam periode waktu 2015-2020.

"Gambarannya, kalau total yang dibayarkan sepanjang 2015-2020 itu Rp1.083.326.000," kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Syahrial Martanto.

Nilai tersebut sangat jauh dari nilai restitusi yang diajukan LPSK yang mencapai Rp23 miliar.

Menurut dia, rendahnya capaian restitusi ini terkait dengan eksekusi penyitaan aset pelaku. Syahrial menjelaskan belum ada payung hukum untuk menyita aset pelaku bila pelaku tidak mau atau tidak mampu membayar restitusi kepada korban. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…