Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Impor Post Border

NERACA

Medan - Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumendan  Tertib  Niaga  (PKTN) Kementerian   Perdagangan   Veri   Anggrijono   mengajak para pelaku   kepentingan untuk terus meningkatkan  pengawasan barang impor  di  luar  kawasan  pabean (post  border).

Salah  satunya melalui  kegiatan  evaluasi dan  rapat  koordinasi  pengawasan  dengan  pemangku  kepentingan  di daerah.Hal  ini  disampaikan Veri saat  membuka rapat  evaluasi  pengawasan  tata  niaga  impor  setelah melalui  kawasan  pabean  dan  koordinasi  pengawasan  kegiatan  perdagangan  di  Medan,  Sumatra Utara.

“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  yangberlaku di seluruh wilayah Indonesia,”ujar Veri.

Veri  menambahkan, sejak  Februari  2018,  Ditjen  PKTN  mendapatkan  penugasan  untuk  mengawal pelaksanaan  pengawasan  barang  impor  di  luar  kawasan  pabean.  Untuk  menunjang  kegiatan pengawasan   tersebut,   Ditjen   PKTN   berupaya   melakukan   pengembangan   organisasi   melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Veri  melanjutkan,  pembentukan  BPTN  dilakukan  di  empat  daerah,  yaitu  di  Kota  Medan  yang meliputi  wilayah  Sumatra;  Kota  Bekasi  yang  meliputi  wilayah  JawaBarat  dan  Banten;  Kota Surabaya  yang  meliputi  wilayah  Jawa  Tengah,  Jawa  Timur,  Kalimantan,  Bali,  dan  Nusa  Tenggara; serta  Kota  Makasar  yang  meliputi  wilayah  Sulawesi,  Maluku,  dan  Papua.

BPTN  berperan  sebagai perpanjangan   tangan   Ditjen   PKTN,   khususnya   Direktorat   Tertib   Niaga   dalam   melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. “Sejak  Februari  2018, Ditjen  PKTNtelah  memeriksa  1.506  pelaku  usaha  yang  dituangkan  dalam 8.374  berita  acara.  Dari  total  berita  acara  tersebut,  terdapat  1.120  di  antaranya  menunjukkan pelanggaran   terhadap   ketentuan   peraturan   perundang-undanganyang   berlaku dan   telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi,”terang Veri.

Veri berharap, kerja sama Ditjen PKTN dengan Polri dan Ditjen Bea dan Cukaiyang sudah terjalindi tingkat pusat dapat lebih diperkuat. Di antaranya melalui koordinasi di daerah melalui kolaborasi, khususnya  BPTN  Medan,  Dirkrimsus  Polda  Medan,  dan  Kantor  Wilayah  Bea  dan  Cukai  Sumatra Utara.

“Diharapkan sinergisitas   Pemerintah   pusat   dan   daerah dapat memberikan   manfaat kepada konsumendan pelaku usaha. Diharapkan juga di  wilayah Sumatra  Utara  perdagangan  yang  secara ilegaldapat  tereliminasidan konsumennya semakin cerdas,” harap Veri.

Sementara itu, Kepala  Dinas Perindustrian  dan  Perdagangan  Sumatra  Utara Aspan Sofian  mengungkapkan,  Pemerintah  Sumatra  Utara  terus  menjaga  keberlangsunganpelaku   usaha   kecil   dan   menengah   melalui pengawasan   lintas   sektoral   untuk   mengurangi peredaran produk illegal.

“Diharapkan ke depan pengawasan ke depan lebih intensif dilaksanakan sehingga   produsen   produsen   Indonesia,   khususnya   di   Sumatra   Utara   dapat   meningkatkan perekonomian nasional,” ucap Aspan.

Dalam kegiatan ini, Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan di wilayah Sumatra menandatangani kesepakatan  bersama pengawasan,  penegakan hukum,  dan  pengamanan  di  bidang  perdagangan. Perjanjian  ditandatangani  Direktur Tertib  Niaga  Sihard  Hadjopan  Pohan  dan perwakilan  dinas perindustrian  dan  perdagangandi  wilayah Sumatra.Perjanjian  inimeliputi  kerja  sama  dalam bidang  pertukaran  data  dan  informasi,  pengawasan,  penegakan  hukum,  pengamanan,  serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

Diharapkan kesepakatan  ini  akan  memperkuat  kerja  sama  antara  Kemendag  dan  pemerintah daerah.  Hal  ini  merupakan  salah  satu  bentuk  sinergi  pelaksanaan  kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui post border.

Lebih lanjut Pemerintah juga melakukan pembatasan masuknya penjual cross border untuk 13 kategori produk ke pasar Indonesia. Kebijakan ini termasuk peninjauan kembali atas kebijakan logistik bagi produk lintas batas.

“Hal tersebut mengingat saat ini kualitas produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing. Pembatasan akses tersebut juga akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah,” tambah Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Menurut Teten, hal ini perlu mengingat pentingnya untuk melakukan proteksi dan perlindungan pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin melemahnya daya beli secara global. Oleh karena itu menggarap pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…