NERACA
Medan - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengajak para pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border).
Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.Hal ini disampaikan Veri saat membuka rapat evaluasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan kegiatan perdagangan di Medan, Sumatra Utara.
“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangberlaku di seluruh wilayah Indonesia,”ujar Veri.
Veri menambahkan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Veri melanjutkan, pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah JawaBarat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. “Sejak Februari 2018, Ditjen PKTNtelah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi,”terang Veri.
Veri berharap, kerja sama Ditjen PKTN dengan Polri dan Ditjen Bea dan Cukaiyang sudah terjalindi tingkat pusat dapat lebih diperkuat. Di antaranya melalui koordinasi di daerah melalui kolaborasi, khususnya BPTN Medan, Dirkrimsus Polda Medan, dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara.
“Diharapkan sinergisitas Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat kepada konsumendan pelaku usaha. Diharapkan juga di wilayah Sumatra Utara perdagangan yang secara ilegaldapat tereliminasidan konsumennya semakin cerdas,” harap Veri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Aspan Sofian mengungkapkan, Pemerintah Sumatra Utara terus menjaga keberlangsunganpelaku usaha kecil dan menengah melalui pengawasan lintas sektoral untuk mengurangi peredaran produk illegal.
“Diharapkan ke depan pengawasan ke depan lebih intensif dilaksanakan sehingga produsen produsen Indonesia, khususnya di Sumatra Utara dapat meningkatkan perekonomian nasional,” ucap Aspan.
Dalam kegiatan ini, Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan di wilayah Sumatra menandatangani kesepakatan bersama pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan. Perjanjian ditandatangani Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan perwakilan dinas perindustrian dan perdagangandi wilayah Sumatra.Perjanjian inimeliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
Diharapkan kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui post border.
Lebih lanjut Pemerintah juga melakukan pembatasan masuknya penjual cross border untuk 13 kategori produk ke pasar Indonesia. Kebijakan ini termasuk peninjauan kembali atas kebijakan logistik bagi produk lintas batas.
“Hal tersebut mengingat saat ini kualitas produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing. Pembatasan akses tersebut juga akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah,” tambah Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menurut Teten, hal ini perlu mengingat pentingnya untuk melakukan proteksi dan perlindungan pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin melemahnya daya beli secara global. Oleh karena itu menggarap pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…
NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…
NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…
NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…
NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…