Indonesia dan Swiss Siap Tingkatkan SDM

NERACA

Jakarta - Indonesia  dan  Swiss  secara  resmi  menandatangani  the  Agreement  on the  Exchange  of  Young  Professional  (YP  Agreement)  di  Federal  Palace,  Bern,  Swiss.   YP   Agreement   merupakan   skema   bilateral   Indonesia-Swiss   yang   merupakan   bagian komitmen   dari   Persetujuan   Kemitraan   Ekonomi   Komprehensif   Indonesia-EFTA(Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA).

YP  Agreement  awalnya  merupakan  usulan  Indonesia  dalam  Perundingan  IE-CEPA,  memberikan jaminan  ketersediaan  kuota  bagi  kategori  profesional  muda  sesuai  dengan  persyaratan  dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.

Dalam  penandatanganan  ini,  pihak  Indonesia  diwakili  Direktur  Jenderal  Pembinaan  Penempatan Tenaga  Kerja  dan  Perluasan  Kesempatan  Kerja  Kementerian  Ketenagakerjaan  Suhartono,  sedangkan pihak  Swiss  diwakili Director  International  Affairs,  State  of  Secretariat  for  Migration(SEM), Federal Department of Justice and Police (FDJP) Ambassador Vincenzo Mascioli.

“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam  meningkatkan  keterampilan  kerja.  Khususnya  bagi  tenaga  kerja  profesional  muda  kedua negara  serta  meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,”ujar Suhartono.

Nantinya,  pekerjaan  dapat  menyangkut  segala  profesi  dan  menjalankannya  proses  otorisasi  sesuai dengan  peraturan  perundangan  yang  berlaku.  Adapun  kuota  yang  disepakati  dalam  persetujuan  ini sejumlah  50  orang  per  tahun  dan  dapat  ditingkatkan  hingga  100  orang  per  tahun  bila  disepakati bersama.

Untuk   dapat   memanfaatkan   YP   Agreement,   para   profesional   muda   pada   rentang   usia   yang ditetapkan  diharapkan  telah  menyelesaikan pelatihan  profesional  dengan  durasi  tidak  kurang  dari dua  tahun  dan  memiliki  dokumen  penyelesaian  studi  pada  bidang  yang  relevan  dengan  pekerjaan.

Dengan  dipenuhinya  persyaratan  tersebut,  diharapkan  tersedia  peluang  kerja  untuk  seluruh  bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara.Bila  memenuhi  persyaratan,  maka  otorisasi  akan  diberikan  kepada  profesional  muda  untuk  bekerja selama  kurun  waktu  12  bulan  dan  dapat  diperpanjang  maksimal  selama  6  bulan.

Otorisasi  yang diberikan  kepada  para  profesional  muda  terkait  dengan  izin  masuk  dan  izin  tinggal  harus  sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya,  profesional  muda  yang  telah  mendapatkan  otorisasi  untuk  bekerja  di  negara  kedua pihak, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja.Kontrak kerja antara lain memuat hak dan kewajiban seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tempat bekerja.

Sedangkan,  elemen  gaji  harus  sesuai  dengan  dan  mencerminkan  kondisi  upah  umum  pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing.

 Direktur   Perundingan   Perdagangan   Jasa    Kementerian   Perdagangan   Jasa    Iskandar    Panjaitan menyampaikan,   YP    Agreement   merupakan   permintaan   Indonesia   kepada   Swiss   pada   saat Perundingan   IE-CEPA   sebagai   bagian   komitmen   masing-masing   negara   baik   Indonesia   maupun negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein).

"Dengan demikian, dipahami oleh Indonesia  dan  Swiss  bahwa  persetujuan  ini  akan  lebih  banyak  dimanfaatkan  Indonesia.  Diharapkan, dengan    adanya    persetujuan    ini    melalui    koordinasi    Kemenaker,Indonesia    dapat    segera mengoptimalkan pemanfaatannya," papar Iskandar.

Lebih lanjut, Dalam rangka meraih visi “Indonesia Maju 2045”, Pemerintah Indonesia melakukannya dengan 4 (empat) pilar, yaitu: (1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (3) Pemerataan Pembangunan, serta (4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kelas menengah akan menjadi salah satu kunci dalam mencapai visi tersebut, terutama dalam mendukung pembangunan negara ini di masa depan. Maka itu, penciptaan lapangan kerja khususnya untuk kelas menengah menjadi isu penting. Pasalnya, penduduk kelas menengah dan berusia produktif yang akan menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia ke depannya.

Produktivitas angkatan kerja, baik dari kelas menengah maupun bukan, disadari Pemerintah Indonesia menjadi kunci supaya negara ini memiliki daya saing tinggi di kancah perekonomian global. Hal ini diawali dengan peluncuran program Making Indonesia 4.0 di 2018 lalu. Salah satu yang menjadi titik berat dalam program itu adalah proses digitalisasi pada segala lini bisnis dan ekonomi.

Nilai ekonomi digital di Indonesia meningkat sebesar 11% dari US$40 miliar di 2019 menjadi US$44 miliar di 2020. Ini berpotensi naik lagi menjadi US$124 miliar di 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan akan menjadi yang tertinggi se-Asia Tenggara. Skor Literasi Digital Indonesia pada Global Innovation Index (2020) adalah 3,47 dari skala 5,00.

Dalam 15 tahun ke depan, Indonesia membutuhkan sekitar 9 juta talenta digital (atau 600 ribu talenta setiap tahunnya) untuk mendukung agenda transformasi digital. Formasi talenta digital ini akan lebih didominasi oleh generasi milenial yang sedang dalam usia produktif.

Apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, di mana kesempatan ekonomi yang ada benar-benar bergantung kepada ekonomi digital. Pemulihan (reset dan rebooting ekonomi) membutuhkan akselerasi, dan ekonomi digital yang akan dapat mewujudkannya dalam waktu dekat ini.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…