NERACA
Jakarta - Indonesia dan Swiss secara resmi menandatangani the Agreement on the Exchange of Young Professional (YP Agreement) di Federal Palace, Bern, Swiss. YP Agreement merupakan skema bilateral Indonesia-Swiss yang merupakan bagian komitmen dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA(Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA).
YP Agreement awalnya merupakan usulan Indonesia dalam Perundingan IE-CEPA, memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi kategori profesional muda sesuai dengan persyaratan dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.
Dalam penandatanganan ini, pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, sedangkan pihak Swiss diwakili Director International Affairs, State of Secretariat for Migration(SEM), Federal Department of Justice and Police (FDJP) Ambassador Vincenzo Mascioli.
“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam meningkatkan keterampilan kerja. Khususnya bagi tenaga kerja profesional muda kedua negara serta meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,”ujar Suhartono.
Nantinya, pekerjaan dapat menyangkut segala profesi dan menjalankannya proses otorisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun kuota yang disepakati dalam persetujuan ini sejumlah 50 orang per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 100 orang per tahun bila disepakati bersama.
Untuk dapat memanfaatkan YP Agreement, para profesional muda pada rentang usia yang ditetapkan diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun dan memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan.
Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, diharapkan tersedia peluang kerja untuk seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara.Bila memenuhi persyaratan, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan.
Otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, profesional muda yang telah mendapatkan otorisasi untuk bekerja di negara kedua pihak, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja.Kontrak kerja antara lain memuat hak dan kewajiban seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tempat bekerja.
Sedangkan, elemen gaji harus sesuai dengan dan mencerminkan kondisi upah umum pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing.
Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Jasa Iskandar Panjaitan menyampaikan, YP Agreement merupakan permintaan Indonesia kepada Swiss pada saat Perundingan IE-CEPA sebagai bagian komitmen masing-masing negara baik Indonesia maupun negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein).
"Dengan demikian, dipahami oleh Indonesia dan Swiss bahwa persetujuan ini akan lebih banyak dimanfaatkan Indonesia. Diharapkan, dengan adanya persetujuan ini melalui koordinasi Kemenaker,Indonesia dapat segera mengoptimalkan pemanfaatannya," papar Iskandar.
Lebih lanjut, Dalam rangka meraih visi “Indonesia Maju 2045”, Pemerintah Indonesia melakukannya dengan 4 (empat) pilar, yaitu: (1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (3) Pemerataan Pembangunan, serta (4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kelas menengah akan menjadi salah satu kunci dalam mencapai visi tersebut, terutama dalam mendukung pembangunan negara ini di masa depan. Maka itu, penciptaan lapangan kerja khususnya untuk kelas menengah menjadi isu penting. Pasalnya, penduduk kelas menengah dan berusia produktif yang akan menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia ke depannya.
Produktivitas angkatan kerja, baik dari kelas menengah maupun bukan, disadari Pemerintah Indonesia menjadi kunci supaya negara ini memiliki daya saing tinggi di kancah perekonomian global. Hal ini diawali dengan peluncuran program Making Indonesia 4.0 di 2018 lalu. Salah satu yang menjadi titik berat dalam program itu adalah proses digitalisasi pada segala lini bisnis dan ekonomi.
Nilai ekonomi digital di Indonesia meningkat sebesar 11% dari US$40 miliar di 2019 menjadi US$44 miliar di 2020. Ini berpotensi naik lagi menjadi US$124 miliar di 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan akan menjadi yang tertinggi se-Asia Tenggara. Skor Literasi Digital Indonesia pada Global Innovation Index (2020) adalah 3,47 dari skala 5,00.
Dalam 15 tahun ke depan, Indonesia membutuhkan sekitar 9 juta talenta digital (atau 600 ribu talenta setiap tahunnya) untuk mendukung agenda transformasi digital. Formasi talenta digital ini akan lebih didominasi oleh generasi milenial yang sedang dalam usia produktif.
Apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, di mana kesempatan ekonomi yang ada benar-benar bergantung kepada ekonomi digital. Pemulihan (reset dan rebooting ekonomi) membutuhkan akselerasi, dan ekonomi digital yang akan dapat mewujudkannya dalam waktu dekat ini.
NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…
NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…
NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…
NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…