Peta Kebijakan Sustainable Finance di Indonesia

 

Oleh: Dhani Setyawan, Peneliti BKF Kemenkeu *)

Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Kawasan Asia Tenggara dan juga salah satu penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) utama didunia (Edwards et al., 2020). Saat ini sektor penyumbang emisi GRK terbesar berasal dari hutan dan lahan gambut, namun berdasarkan laporan World Resources Institute/ WRI (2018), sektor energi akan menjadi penyumbang emisi karbon terbesar di masa depan. Sejalan dengan itu, laporan IRENA (2017) juga menyebutkan bahwa emisi karbon akan meningkat sebesar 80% pada tahun 2030 yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan tingginya populasi.

Sesuai dengan Paris Agreement, Indonesia telah menetapkan target mitigasi iklim yang ambisius, yaitu mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan menggunakan dana sendiri atau 40% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat business as usual. Sejalan dengan target penurunan emisi tersebut, penelitian Volz (2015) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan investasi paling sedikit sekitar USD 24,8 miliar per tahun untuk mencapai target penurunan emisi karbon.

Saat ini jumlah pendanaan publik dan bantuan pembangunan luar negeri telah banyak digunakan untuk mencapai target tersebut, namun demikian sumber pendanaan tersebut tidak mencukupi. Oleh karena itu, sebagian besar pendanaan tersebut harus dimobilisasi melalui investasi swasta, dimana transformasi sektor keuangan untuk mengalihkan investasi swasta ke proyek rendah karbon menjadi sangat penting. Saat ini, pasar keuangan Indonesia relatif kecil dan didominasi oleh sektor perbankan, dimana proyek infrastruktur rendah karbon di dalam negeri akan sangat bergantung pada pinjaman bank.

Namun demikian, pangsa green lending dalam portofolio perbankan Indonesia masih sangat terbatas.  Green Lending (pinjaman hijau) adalah setiap instrumen pinjaman yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang bertujuan untuk mengurangi dan beradaptasi dengan perubahan iklim seperti seperti energi terbarukan, efisiensi energi, adaptasi iklim, pengelolaan sampah.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menjajaki berbagai pendekatan inovatif guna memanfaatkan investasi swasta dalam pembangunan pasar rendah karbon. Kondisi ini terutama didorong oleh badan-badan internasional yang mengarusutamakan pentingnya isu sustainable finance (keuangan berkelanjutan).

Peran Otoritas Jasa Keuangan

Dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pemangku kepentingan di Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi isu keuangan berkelanjutan yang kemudian diformalkan melalui pembuatan peta jalan keuangan berkelanjutan pada tahun 2014. Peta jalan tersebut menjelaskan secara rinci rencana kerja keuangan berkelanjutan di Indonesia dan menjabarkan berbagai kegiatan strategis untuk meningkatkan penawaran dan permintaan pembiayaan berkelanjutan, serta mengembangkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk melaksanakan agenda keuangan berkelanjutan (OJK, 2015).

Peta jalan ini juga mencakup beberapa langkah untuk memajukan agenda keuangan berkelanjutan seperti mengembangkan kerangka peraturan tentang keuangan berkelanjutan di Indonesia yang mengamanatkan rencana aksi dan laporan keuangan berkelanjutan dari lembaga keuangan; penyempurnaan kebijakan manajemen risiko yang mencakup aspek lingkungan dan sosial; serta mengembangkan model pinjaman untuk sektor-sektor prioritas lainnya (OJK, 2015).

Peran bank sentral dan OJK pada khususnya, akan menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memberikan panduan, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi para pemangku kepentingan di sektor keuangan guna menegakkan regulasi pasar keuangan. Di Indonesia, OJK telah menjadi aktor utama dalam mendorong inisiatif pembiayaan rendah karbon dan memastikan pemangku kepentingan terkait secara aktif mengambil bagian dalam pembiayaan perubahan iklim. Namun, kapasitas dan sumber daya OJK perlu diperkuat untuk menegakkan regulasi keuangan berkelanjutan secara efektif.

Selanjutnya, peraturan keuangan berkelanjutan perlu disempurnakan serta proses manajemen risiko dengan indikator yang jelas untuk mengukur kemajuan pencapaian rencana aksi keuangan berkelanjutan juga perlu diperkuat dengan memasukkan ketentuan yang jelas tentang mekanisme insentif/disinsentif untuk mengadopsi keuangan berkelanjutan. Misalnya, regulator keuangan dapat mengadopsi langkah-langkah untuk merangsang dan memberi insentif pada jenis pinjaman dan investasi tertentu seperti pada aset hijau atau persyaratan modal yang berbeda dengan rasio kecukupan modal yang berbeda guna meningkatkan minat para investor. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…