LPS LKM/LKMS

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Salah satu motif masyarakat untuk bertransaksi di lembaga keuangan karena adanya trust (kepercayaan). Untuk memiliki rasa trust pada masyarakat lembaga keuangan harus sehat secara likuiditas dan memiliki tingkat keamanan yang kuat dengan demikian dana masyarakat yang ditempatkan di lembaga keuangan tersebut akan terjaga dengan baik dan tidak raib sama sekali.

Untuk menjaga kegagalan dana masyarakat yang tersimpan di lembaga keuangan maka keberadaan lembaga penjamin simpanan (LPS) sangat vital. Namun, untuk tersimpan di LPS tak semua lembaga  keuangan mampu terwadahi seperti lembaga keuangan mikro (LKM) dan  lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), hal ini dikarenakan modal yang mereka miliki tak sebesar perbankan atau lembaga keuangan lainya. Lantas bagaimana persepsi masyarakat dan tingkat kepercayaan kepada LKM/LKMS, ketika tak ada LPS? Bagaimana pula manajemen LKM/LKMS di tengah ketiadaan LPS selama ini? Mampukah bisa bertahan panjang dan berkelanjutan dalam mengembangkan bisnis LKM/LKMS ?

Berbicara tentang LPS  tak bisa dipisahkan dengan amanah UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Di UU tersebut sangat jelas sekali bagaimana peran LPS dalam memberikan jaminan simpanan kepada para nasabah yang menyimpan dananya di perbankan baik dalam bentuk tabungan, deposito dan giro. Dengan adanya LPS sebagai bentuk bagian dalam strategi meminimumkan risiko yang menimbulkan moral hazard pada masyarakat.  Hal yang sama dalam UU No. 1 Tahun 2013 pada pasal 19 ayat (1)  untuk menjamin simpanan masyarakat pada  LKM, pemerintah daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan (LPS)  dan ayat (2) Dalam hal diperlukan, pemerintah bersama pemerintah daerah dan LKM dapat mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM. Dengan adanya amanah 2 undang – undang tersebut tak ada alasan lagi bagi LKM atau LKMS  untuk mendirikan LPS. Tinggal bagaimana konsep LPS  LKM/LKMS tersebut dibuat?

Dirskursus tentang pembentukkan LPS LKM/LKMS sudah lama dibicarakan baik sebelum dan sesudah terbitnya UU No. 1 Tahun 2013, namun tak pernah terwujud. Ada beberapa permasalahan yang terjadi, pertama, pemerintah dan pemerintah daerah mengalami kebingungan andaikan membuat badan LPS LKM/LKMS  seperti LPS yang ada selama ini. Apalagi keberadaan LKM/LKMS sangat bervariasi modal yang dimiliki ada yang kecil, menengah dan besar. Kedua, dari sisi hukum belum ada penegakkan hukum dalam implementasi UU LPS dan UU LKM sehingga menjadikan kegamangan bagi masyarakat ikut serta dalam mewujudkna LPS LKM/LKMS.

Ketiga, bagi LKM/LKMS keberadaan dari LPS belum menjadi isu bersama bagi industri LKM/LKMS, hal ini tak lepas akan menjadi permasalahan  tambahan beban biaya tersendiri bagi LKM/LKMS. Keempat, alokasi dana cadangan di tiap- tiap LKM/LKMS, asuransi pembiayaan dan kebradaan dari koperasi sekunder di tiap perkumpulan LKM/LKMS sebagai Apex di tenggarai mampu menjawab persoalan penjaminan pengganti LPS. Kelima, tak semua LKM / LKMS mengedepankan transparansi apalagi orientasi dari LPS adalah menciptakan sistem transparasi keuangan kepada masyarakat.

Melihat analisa tersebut perlu sebuah terobosan baru dalam mendirikan LPS LKM /LKMS dimana tak perlu menunggu pemerintah dalam mendirikan LPS. Bagi perkumpulan seperti  Induk atau Pusat  LKM/LKMS yang memiliki banyak anggota LKM/LKMS bisa mendirikan sendiri perusahaan LPS yang siap selalu di audit secara independen oleh publik. Begitu juga terkait dengan syarat dan  ketentuan – ketentuannya masuk dalam LPS LKM/LKMS  bisa dibuat aturan sesuai dengan musyawarah di LKM/LKMS.

Kemudian LPS LKM/LKMS  bisa didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan syarat ada subsidi dana  APBN atau APBD dengan demikian bagi LKM/LKMS yang menjadi anggota LPS tak terbebani dan  akan menjadi anggota dengan  disesuaikan berdasarkan kekuatan jumlah modal yang dimiliki. Sehingga keberadaan dari LKM/LKMS analogikanya sama dengan kepersertaan masyarakat menjadi anggota BPJS yang disesuaikan dengan kelas dan kemampuan tingkat ekonominya. Semoga pemikiran ini menjadi renungan kita bersama, 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…