BPOM Berikan Pendampingan Pelaku Usaha Jamu Gendong

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku usaha atau penjual jamu gendong meningkatkan kualitas dan mutu jamu yang mereka jual.

"Kami melakukan pendampingan pada pelaku usaha jamu gendong dan itu juga tidak hanya BPOM sendiri yang melakukan berbagai pendampingan namun juga bekerja sama dengan yayasan-yayasan," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam acara Sarasehan Jamu Nusantara: Napak Tilas Jejak Empiris Obat Tradisional Berbahan Alam di Indonesia yang diikuti secara virtual di Jakarta, Kamis (2/12).

Penny menuturkan BPOM mengajak pihak lain untuk bersama-sama memberikan pelatihan kepada para pelaku usaha jamu "gendong" untuk meningkatkan kualitas produk mereka sehingga mendapat kepercayaan yang lebih luas dari masyarakat.

Pelatihan itu juga penting untuk membantu pelaku usaha tersebut memastikan mutu, khasiat, aspek higienis dan komposisi terjamin sampai ke tangan konsumen.

Selain itu, BPOM juga menginisiasi Program Orang Tua Angkat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

UMKM berlaku sebagai "anak angkat" untuk diasuh oleh industri pangan olahan yang telah berkomitmen menjadi orang tua angkat bagi UMKM pangan olahan

Dalam program tersebut, pelaku-pelaku usaha atau industri besar berperan sebagai "orang tua angkat" untuk mengedukasi dan memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM termasuk di bidang jamu

Selain itu, industri atau pelaku usaha besar juga bisa memberikan peralatan teknologi seperti alat pencacah untuk racikan jamu sehingga proses persiapan bisa lebih cepat untuk membuat olahan jamu.

Kemudian BPOM memberikan pendampingan dan memfasilitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas obat bahan alam Indonesia yakni jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

"BPOM bisa berperan untuk membantu dengan memberikan tentunya berbagai pendampingan dan fasilitasi hingga akhirnya nanti bisa memberikan izin edar," kata Penny.

Penny mengatakan tujuan akhir adalah meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta menambah lebih banyak koleksi obat bahan alam baik jamu yang berkualitas, obat herbal terstandar maupun fitofarmaka.

Indonesia memang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang melimpah. Tantangannya adalah upaya untuk bisa menemukan, memanfaatkan, mengolah dan mengoptimalkan serta memelihara potensi dari kekayaan flora dan fauna untuk menghasilkan obat bahan alam yang berkualitas dan terstandar.

Penny menuturkan pendampingan dilakukan BPOM bahkan pada saat awal penelitian obat bahan alam. Keterlibatan BPOM dari awal penelitian berfungsi untuk memastikan standar-standar yang dilakukan pada saat melakukan penelitian sesuai dengan standar yang berlaku.

BPOM juga berperan melakukan pendampingan terhadap fasilitas produksi untuk memastikan memenuhi cara produksi obat tradisional yang baik atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hingga sampai mengeluarkan izin edar produk.

Dengan demikian, ketika sudah selesai di tahap penelitian di laboratorium, obat bahan alam bisa melangkah ke uji praklinis dan uji klinis sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Itu akan memudahkan kegiatan penelitian pengembangan obat bahan alam yang mengikuti kaidah ilmiah ke depan.

Jika sudah terbukti untuk aspek keamanan, khasiat dan mutu obat bahan alam secara ilmiah, maka BPOM selanjutnya akan mengevaluasi dan menentukan untuk pemberian izin edar.

Dengan izin edar, produk tersebut sudah terjamin kualitas dan keamanannya sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…