BPOM Diingatkan Tidak Diskriminatif Buat Aturan Pangan

Rancangan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan jangan sampai bersifat diskriminatif dan sebelum aturan dikeluarkan harus dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan.

Menuru ahli teknologi pangan  yang juga Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz, sebetulnya tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,”ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Peraturan itu menyebutkan label bebas dari zat kontak pangan itu tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga  kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut TDI (tolerable daily intake). Di mana, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Pada pertengahan tahun ini, kata Dedi, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap AMDK berbahan PC dan menemukan bahwa hasilnya rendah sekali dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya. “Setelah dihitung ternyata paparannya itu jauh sekali di bawah itu. Artinya relatif aman,”katanya.

Terkait adanya rencana BPOM untuk meminta kemasan polikarbonat air minum dalam kemasan untuk mencantumkan label ‘berpotensi mengandung BPA’, dia mengusulkan agar itu dibuat pengecualian.  Di mana, kemasan yang sudah memenuhi batas migrasi aman, yaitu 0,6 bpj  tidak perlu melabeli kemasannya dengan label bebas BPA. Sedang untuk kemasan plastik lainnya yang memang dalam proses pembuatannya tidak menggunakan BPA sebagai zat aditif menurutnya  juga tidak perlu dibuat mengada-ada dengan melabeli ‘bebas BPA’.“Karena kemasan lainnya kan tidak mengandung BPA. Yang Policarbonat (PC) itu yang pasti menggunakan BPA dalam proses pembuatannya. Yang bukan PC seperti PET, PVC, atau bahkan kaca kan memang tidak mengandung BPA. Jadi kalau diklaim mengandung bebas BPA kan itu mengada-ada namanya, artinya mengklaim sesuatu yang tidak ada,” tukasnya.

 

Uji Laboratorium

 

Selain itu, dia juga menyarankan agar yang dilakukan uji laboratorium itu bukan hanya kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No.20 Tahun 2019.  Kemudian, laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah saja.

Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal juga menyampaikan, pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM sendiri dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa  migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kemnekominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.

Hal senada juga diutarakan Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono.  Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti  komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.“Semua produk yang sudah diedarkan itu sebenarnya sudah memiliki label dan sudah teruji keamanan pangannya, termasuk produk air minum dalam kemasan. Jadi, menurut saya sebenarnya tidak perlu lagi pelabelan lainnya,” ucapnya.

 

BERITA TERKAIT

Saat Perjalanan Mudik - Pembesaran Prostat Tak Dianjurkan Konsumsi Minum Manis

Mudik sehat, aman dan nyaman tidak hanya disiapkan dari infrastruktur jalan tetapi juga perlu diperhatikan kesiapan dan kesehatan para pemudik.…

Mengenal dan Deteksi Awal Penyakit Papiledema

Terbatasnya penglihatan dan bahkan nyaris buta yang diderita mantan kiper Timnas Kurnia Mega diketahui karena mengidap penyakit papiledema sejak 2017…

Jaga Kesehatan Saat Mudik, Simak Tipsnya

  Mudik menjadi budaya yang dilakukan orang Indonesia seusai sebulan berpuasa selama Ramadan. Namun, perjalanan jauh sering kali memengaruhi kesehatan…

BERITA LAINNYA DI Kesehatan

Saat Perjalanan Mudik - Pembesaran Prostat Tak Dianjurkan Konsumsi Minum Manis

Mudik sehat, aman dan nyaman tidak hanya disiapkan dari infrastruktur jalan tetapi juga perlu diperhatikan kesiapan dan kesehatan para pemudik.…

Mengenal dan Deteksi Awal Penyakit Papiledema

Terbatasnya penglihatan dan bahkan nyaris buta yang diderita mantan kiper Timnas Kurnia Mega diketahui karena mengidap penyakit papiledema sejak 2017…

Jaga Kesehatan Saat Mudik, Simak Tipsnya

  Mudik menjadi budaya yang dilakukan orang Indonesia seusai sebulan berpuasa selama Ramadan. Namun, perjalanan jauh sering kali memengaruhi kesehatan…