Ekonomi Kreatif Kuliner Terus Didorong

NERACA

Maros - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pelaku ekonomi kreatif khususnya subsektor kuliner di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi yang dimiliki.

“Maros memiliki potensi kuliner yang sangat kaya, seperti Jalangkote, olahan kepiting termasuk kerupuk, abon, dan roti Maros,” jelas Sandiaga.

Sehingga, lanjut Sandiaga, pihaknya juga mendorong peningkatan pemasaran produk-produk ekonomi kreatif ini melalui pemanfaatan platform digital dan peningkatan desain kemasan produk. Serta dikolaborasikan dengan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Tadi kemasannya sudah kita akan kerja samakan, kemasan-kemasan yang lebih rumahan, tradisional akan ditingkatkan melalui kolaborasi Rumah Kemasan dari Pemkab Maros dengan program-program Kemenparekraf seperti “Beda'kan" (Bedah Desain Kemasan Kuliner Nusantara) dan juga fasilitasi pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual),” ungkap Sandiaga.

Sandiaga berharap,  untuk mendorong menggerakkan perekonomian masyarakat kita akan onboarding ke program gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia dengan stimulus Rp50 juta per merchant dan juga dengan voucher melalui belanja online nasional. Kami berharap ekspansi pasar ini bukan cuma lokal, tapi juga nasional," kata Sandiaga.

Potensi-potensi kuliner yang ada di Kabupaten Maros ini juga dapat mengikuti Program Indonesia Spice Up The World untuk dipasarkan ke diaspora Sulawesi Selatan di luar negeri. "(Tujuannya) agar produk kreatif Maros ini bisa diekspor," tambah Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, workshop ini bertujuan untuk mendata para pelaku-pelaku ekonomi kreatif di Maros yang nantinya akan dibantu secara langsung melalui program-program yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. Mulai dari pemasaran, pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan sekaligus perizinan dan pelaporan keuangan.

"Jadi ini bentuk pelaporan konkret kita. Kita akan menyiapkan menu mana saja yang dibutuhkan oleh UMKM," jelas Sandiaga.

Sandiaga juga mendorong agar para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Maros untuk menerapkan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability).

"Karena di era pandemi COVID-19 ini kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan ini yang diperlukan. Jadi kami juga memberikan fasilitasi agar produk-produk dari ekonomi kreatif ini juga disajikan dalam bingkai protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) pun telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Sebagai tindak lanjut nota kesepahaman tersebut, hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. 

"Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Laman Bela Pengadaan menjadi pasar online yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman BekanPengadaan LKPP di platform online tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah. 

"Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar," papar Teten. 

Lebih dari itu, Teten mengatakan, upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilakukan dengan kebijakan subsidi bunga, penempatan dana restukturisasi, imbal jasa penjaminan, insentif pajak, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dari sisi hilir, pemerintah memperluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar online. "Target pemerintah pada tahun 2023, 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital. Hingga bulan April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18% pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital," kata Teten. 

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Usaha Mikro Kecil.

 

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…