KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

NERACA              

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia membuka pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA) 2021.

"Pada 2021 Komisi Yudisial kembali mengadakan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat yang dilayangkan oleh MA beberapa waktu lalu," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Permintaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc tersebut merujuk pada surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 pada 15 November 2021 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA.

Dalam surat tersebut MA membutuhkan delapan Hakim Agung dan tiga orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. Rinciannya, satu Hakim Agung Kamar Perdata, empat orang Hakim Agung Kamar Pidana, satu Hakim Agung Kamar Agama, dua Hakim Agung Kamar TUN (khusus pajak), dan tiga Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA.

Ia mengatakan pengumuman dan pendaftaran calon hakim itu dilakukan secara online melalui situs rekrutmen komisiyudisial.go.id terhitung 22 November hingga 10 Desember 2021.

"Jadi, pada hari ini Komisi Yudisial secara resmi mengumumkan dan menerima pendaftaran," kata Siti.

Terkait jadwal seleksi, 22 November hingga 10 Desember adalah pengumuman dan pendaftaran, 13 hingga 23 Desember 2021 seleksi administrasi, dan 29 Desember pengumuman hasil kelulusan administrasi.

Selanjutnya, seleksi kualitas diadakan pada 11 sampai 12 Januari 2022, pengumuman hasil seleksi kualitas 31 Januari 2022, asesmen kepribadian dan kompetensi dan pemeriksaan kesehatan serta kejiwaan dilakukan pada 1 hingga 11 Maret 2022.

Kemudian, untuk tahap pengumuman kelulusan tahap III dilakukan pada 20 April 2022, wawancara 25 hingga 29 April, dan terakhir penyampaian usulan ke DPR pada 14 Mei 2022.

"Komisi Yudisial mengimbau jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan proses seleksi," kata dia.

Kemudian Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan bahwa hakim yang pernah terkena sanksi tetap diperbolehkan mengikuti seleksi calon Hakim Agung maupun calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

"Kalau daftar boleh saja. Sanksi itu tidak dikenakan seumur hidup karena melakukan suatu kesalahan," kata Siti.

Apalagi, kata dia, bisa saja calon yang dulunya pernah melakukan suatu kesalahan kecil namun kemudian bertobat dan menunjukkan kinerja bagus di lembaga peradilan tempat ia mengabdi.

Akan tetapi, dalam proses seleksi, tim dari KY tentunya telah memiliki catatan tersendiri terhadap masing-masing calon.

Pada kesempatan itu, ia membahas soal seleksi calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA. Siti menjelaskan bahwa setiap calon hakim harus benar-benar menguasai kompetensinya sebagai seorang hakim.

Pertama, setiap calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi wajib menguasai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut akan diuji oleh tim seleksi baik secara lisan maupun tulisan.

Senada dengan itu, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan dalam menyeleksi calon hakim, KY memiliki wewenang dan pengaturan yang diatur jelas dalam undang-undang.

Salah satu yang menjadi titik penting bagi KY dalam melakukan seleksi adalah penelusuran rekam jejak masing-masing calon hakim yang akan diseleksi.

Kemudian, untuk melihat sejauh mana perspektif seorang hakim maka akan ada beberapa tahapan seleksi, misalnya seleksi kualitas yang bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman hakim.

Selanjutnya seleksi wawancara. Pada tahapan tersebut tim akan mengukur sejauh mana perspektif calon hakim terutama dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Miko menegaskan siapa saja dibolehkan mendaftar calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc MA selama ia memenuhi syarat. Apalagi, hal itu telah dijamin dalam undang-undang.

"Setelah itu barulah KY melakukan pencermatan secara hati-hati," kata dia.

Apabila calon hakim tersebut sudah pernah melakukan kesalahan etik dan pernah disanksi baik oleh KY maupun MA maka akan menjadi pertimbangan tersendiri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…