Organisasi Masyarakat Sipil di Papua Diajak Berantas Korupsi

NERACA

Manokwari - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak segenap pimpinan organisasi masyarakat sipil di wilayah Papua untuk turut aktif dalam pemberantasan korupsi.

“KPK dalam pelaksanaan tugasnya selalu mengajak seluruh elemen bangsa untuk mari kita bersama-sama perbaiki bangsa dan negara kita yang masih terpuruk karena korupsi,” ujar Alex saat membuka dialog, di Jayapura, Senin (22/11).

Dia memaparkan data yang menempatkan Indonesia masih dalam kategori negara korup. IPK tahun 2020, ujarnya, dengan skor 37 menempatkan Indonesia pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Padahal, menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk sejahtera dengan kekayaan alam yang melimpah.

“Tapi, korupsi masih menjadi bisul dalam pengelolaan sumber daya alam maupun pengelolaan keuangan, baik keuangan daerah maupun keuangan negara. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi,” ujarnya.

Karena itu, Alex mengajak peserta yang hadir untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.

KPK, kata Alex, bukannya tidak mengetahui kebiasaan koruptif yang dilakukan para pejabat di Indonesia. Namun, ujarnya lagi, KPK juga memiliki sejumlah keterbatasan. Karenanya, peran serta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga KPK, sangat penting.

"Jangan sampai para pejabat negara tersebut merasa tidak ada yang mengawasi. Maka, mari kita bersama-sama lakukan yang terbaik setidaknya di daerah di mana kita tinggal,” ujar Alex.

Selain itu, Alex juga menyampaikan bahwa sebagai organisasi masyarakat sesungguhnya memiliki peran yang strategis untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat.

Menurutnya, kekayaan alam yang melimpah seharusnya dinikmati yang pertama adalah oleh masyarakat setempat.

Namun, dia menyadari, kenyataannya adalah ketika masyarakat setempat belum mampu untuk mengelola kekayaan alam tersebut, maka hanya sebatas potensi yang tidak menghasilkan apa pun.

Karenanya, Alex menyarankan untuk mengambil peran dalam meningkatkan literasi, pemahaman dan pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi bagian yang berperan aktif dalam pembangunan di daerah.

Dia mencontohkan bagaimana biaya ganti rugi yang diterima masyarakat hanya berakhir menjadi konsumsi yang konsumtif dan habis dalam waktu singkat. Namun, jika diberikan pemahaman, menurutnya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif yang dapat menopang kesejahteraan masyarakat.

“Kalau tidak diberdayakan, maka masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Ketika alamnya dieksploitasi, masyarakat hanya akan menderita banjir,” ujar Alex.

Menurutnya, inilah pentingnya pendidikan bagi masyarakat. Dengan pendidikan, ujar Alex, akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengutip pernyataan Nelson Mandela, katanya, pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Atas dasar tersebut, kata Alex lagi, KPK memandang strategi pendidikan sama pentingnya dengan dua pendekatan lainnya, yaitu pencegahan dan penindakan sebagai strategi pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara terintegrasi.

Melalui strategi pencegahan, ujar Alex, KPK melakukan perbaikan sistem untuk mencegah orang korupsi. Namun, dia juga memastikan, pihaknya akan tetap tegas menindak pejabat yang masih mencari celah korupsi. Sedangkan pendidikan, katanya pula, untuk mendorong pembangunan budaya antikorupsi.

“Kita ingin anak-anak didik kita untuk menjadi generasi yang berintegritas. Ketika masuk dunia kerja, tidak ingin korupsi,” katanya lagi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…