Utak-atik Upah Demi Investasi

Oleh: Sarwani, Pengamat Kebijakan Publik

Para tenaga kerja di Tanah Air masih terus berjuang mensejahterakan diri mereka dengan meminta kenaikan upah agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sayangnya,  kebijakan pengupahan saat ini berubah, tak lagi memihak kepada kepentingan mereka.

Ribuan tenaga kerja pun berdemo dalam beberapa hari belakangan. Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen. Kenaikan UMK sebesar itu harus dilakukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga sebesar itu.

Berbarengan dengan tuntutan kenaikan UMK, para tenaga kerja juga meminta pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022, menggugat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) ke Mahkamah Konstitusi agat dicabut. UU ini dinilai sebagai bentuk kejahatan dalam perburuhan. UU tersebut terlalu pro pasar, pro kapitalisme, memarginalkan buruh.

Dalam hal tuntutan kenaikan UMK, para tenaga kerja menilai formula yang digunakan pemerintah, yang tidak lagi menggunakan survei KHL dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam menentukan upah minimum, justru menggerus upah buruh itu sendiri.

Pemerintah sekarang menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai turunan UU Cipta Kerja. PP ini menggantikan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan baru ini maka upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta, misalnya, hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749 dari yang berlaku saat ini Rp4,4 juta.

Pemerintah bersikukuh penetapan kenaikan upah yang sekarang lebih realistis karena berdasarkan data ekonomi, seperti pertumbuhan, inflasi, garis kemiskinan, dan jumlah pengangguran terbuka, yang juga disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing, sesuai dengan peraturan pemerintah. Besaran upah yang ada saat ini dinilai tidak memiliki korelasi dengan rata-rata konsumsi median upah.

Sementara itu, para tenaga kerja menggunakan survei KHL dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam tuntutan kenaikan upah dengan dalih UU Cipta Kerja sebagai payung PP Nomor 36 tahun 2021 dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga harus diberlakukan aturan lama.

Dengan menggunakan survei KHL dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan maka kenaikan upah minimum pekerja seharusnya berada di kisaran lima sampai tujuh persen, tidak sekitar satu persen seperti diputuskan Menaker.

Namun siapa yang peduli dengan tuntutan kenaikan upah oleh para buruh. Nyaris tidak ada pembelaan kepada buruh. Pengusaha atau perusahaan sebagai pemberi kerja sudah pasti memilih formula yang paling menguntungkan bagi mereka. Untuk amannya mereka berpegangan pada PP Nomor 36 tahun 2021. Begitu juga gubernur, walikota serta bupati tidak bisa berbuat banyak karena mereka harus tunduk pada aturan yang ada.

Setiap ada tuntunan kenaikan upah, pemerintah resisten dan mencekoki publik dengan kekhawatiran akan munculnya dampak ikutan seperti terjadinya penggantian tenaga kerja ke mesin,  perluasan kesempatan kerja baru terhambat, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), menyebabkan relokasi pabrik dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga yang paling fatal perusahaan tutup.

Melihat adanya upaya membatasi kenaikan upah, tampaknya pemerintah akan kembali menjadikan upah buruh murah sebagai daya tarik investasi. Kebijakan yang sudah usang dan telah ditinggalkan banyak negara kini mendapatkan momentumnya kembali dengan kehadiran UU Cipta Kerja.

Upah buruh yang relatif rendah memang membuat Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara di kawasan dalam menarik investasi, sehingga sekalipun banyak kendala perizinan, birokrasi yang berbelit-belit dan peraturan yang tumpang tindih, Indonesia masih dilirik investor. Namun strategi tersebut efektif dijalankan terakhir pada 12 tahun lalu.

Saat ini investor di dunia sudah tidak lagi melihat upah murah sebagai daya tarik dalam berinvestasi. Singapura, Malaysia, Thailand serta China, meski menerapkan upah tinggi tetap diminati investor. Investasi banyak masuk ke negara-negara tersebut.

Penerapan upah murah justru bisa menjadi bumerang karena akan membuat produktivitas pekerja menurun. Upah murah akan memperburuk iklim investasi di Indonesia karena investor mencari pekerja dengan produktivitas tinggi.

Banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja dengan bayaran lebih tinggi karena tertarik dengan produktivitasnya yang lebih baik. Ini artinya ketertarikan pemilik modal untuk berinvestasi tidak pada soal upah, tetapi pada produktivitas, efisiensi kerja, keterampilan manajemen, dan pasar.

Jadi yang perlu didorong pemerintah adalah meningkatkan produktivitas seiring dengan kenaikan upah yang layak, bukan menekan upah agar tetap rendah. Upah murah akan mengakibatkan tidak adanya dorongan untuk meningkatkan produktivitas.

Kini saatnya memperbaiki keterampilan, efisiensi, dan produktivitas tenaga kerja Indonesia agar bisa menarik investasi masuk, bukan mengutak-atik upah agar tetap rendah. Beri kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi, keahlian dan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…