Peran Desa Tangguh dalam Mengurangi Risiko Bencana di Indonesia

 

Oleh: Dhani Setyawan, Peneliti BKF Kemenkeu

Indonesia merupakan negara yang memiliki resiko kerentanan bencana yang sangat tinggi. Letak geografis Indonesia yang berada di Cincin Api Pasifik (Pacific ring of fire) yang merupakan pertemua tiga lempeng tektonik Indo-Australia, Eurasia dan Pasifik menyebabkan kerentanan bencana di Indonesia menjadi sangat tinggi.

Tidak hanya gempa bumi, tetapi juga bencana alam lainnya seperti tanah longsor, kebakaran hutan, banjir dan letusan gunung berapi menjadi ancaman bencana alam yang sering dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Menurut Laporan terakhir Bank Dunia, dampak ekonomi tahunan bencana di Indonesia mencapai 0,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan biaya untuk bencana berskala besar (seperti gempa bumi) berpotensi melebihi 3 persen PDB atau mencapai sekitar US $ 30 miliar.

Berdasarkan data statistik, tsunami merupakan ancaman bencana yang paling parah untuk Indonesia, dengan skor indeks risiko mencapai 9,7 dari skala 10. Selain itu, indeks risiko gempa bumi dan banjir menempati peringkat kedua dan ketiga, masing-masing dengan skor 8,9 dan 8,1. Berdasarkan data BNPB pada tahun 2019, jumlah bencana alam di Indonesia meningkat sebesar 7,2%, dengan jumlah korban jiwa meningkat sebesar 192%. Pada tahun 2019 terdapat sekitar 9.392 bencana alam, dimana jumlah ini naik dari 2,5 ribu pada tahun 2018.

Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menindaklanjuti UU tersebut, BNPB telah menerbitkan Pedoman Desa Tangguh Bencana (DTB) pada tahun 2012, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi ancaman bencana. DTB adalah desa mandiri yang siap terhadap potensi ancaman bencana dan cepat pulih dari konsekuensi akibat bencana.

Berdasarkan UU tersebut, berbagai produk turunan peraturan perundangan telah dikeluarkan oleh Pemda dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Namun, keberadaan undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah belum sepenuhnya berhasil mengembangkan budaya baru dalam masyarakat untuk sadar bencana dan melakukan aksi mitigasi risiko bencana.

Partisipasi publik, sebagai bentuk kesiapsiagaan masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dalam mendorong strategi pengurangan risiko bencana khususnya untuk meminimalkan jumlah korban jiwa dan kerusakan. Dalam penelitiannya McEntire & Myers (2004) serta Paton (2003) menyebutkan bahwa penguatan kapasitas masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam perencanaan penanggulangan risiko bencana akan meningkatkan kepercayaan diri dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Peran serta masyarakat yang dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat dan instansi pemerintah sangat diperlukan. Pada saat bencana terjadi, keterlibatan aktif kelompok masyarakat akan membantu korban bencana alam dalam mengidentifikasi sumber daya, keahlian, dan beradaptasi dalam kondisi tanggap darurat.

Menurut kajian yang dilakukan Newport & Jawahar (2001), strategi pelibatan masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana dibagi menjadi empat tahap, yaitu: perencanaan strategis, kesiapan masyarakat, gugus tugas dan mekanisme tanggap bencana. Dalam praktiknya, masyarakat mengatur berbagai kegiatan yang harus disepakati oleh penduduk desa dalam rangka menyelamatkan nyawa, tempat tinggal, dan harta benda saat terjadi bencana. Selain itu, kesiapsiagaan tingkat desa dilakukan dengan melibatkan sejumlah besar warga desa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana.

Dalam hal ini, penduduk dibagi menjadi beberapa kelompok, antara lain perempuan, petani dan kelompok lainnya. Gugus tugas bencana tersebut akan membentuk kelompok pemuda sesuai dengan peran dan tugasnya, seperti 1 banding 10, di mana satu orang akan bertanggung jawab atas 10 anggota keluarga. Gugus tugas ini bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi sebelum, sesudah, dan setelah bencana, dimana kelompok gugus tugas ini harus dididik dalam tiga tahap manajemen krisis bencana.

Pedoman DTB

Kriteria partisipasi masyarakat tersebut diatas sebenarnya telah dimaknai dan diatur didalam Pedoman Desa Tangguh Bencana (DTB) sebagai bagian dari upaya manajemen kesiapsiagaan bencana di daerah. Pedoman DTB ini mengutamakan kesiapan penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana untuk mengenal lingkungan mereka dan meningkatkan kemampuan mereka untuk mengatasi situasi bencana. Kemampuan ini berkembang sebagai hasil dari perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif, yang mencakup pencantuman data dan informasi bencana sebagai bagian dari Early Warning System.

Pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum DTB telah diatur beberapa hal sebagai berikut, yaitu: (1) Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pengendalian dan pengelolaan risiko bencana. Peraturan ini merupakan peraturan otonom yang mencerminkan bentuk upaya masyarakat desa secara kolektif untuk dibimbing dalam pengelolaan risiko bencana. (2) pendekatan yang digunakan dalam peraturan ini dengan menggunakan kompilasi atas rencana kesiapsiagaan bencana, rencana kontinjensi dan rencana pembangunan desa. (3) entitas desa dapat menciptakan sebuah forum desa dalam penanggulangan kedaruratan bencana, yang terdiri dari perwakilan seluruh pemerintah desa, kelompok relawan budaya penanggulangan bencana termasuk didalamnya komponen RT dan RW.

Selain itu, forum ini memfasilitasi kerjasama antara industri dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan upaya pengurangan risiko bencana. 4) dalam hal pendanaan juga diatur bahwa segala bentuk penyaluran dana untuk bencana akan ditujukan khusus untuk bantuan bencana di desa. 5) peningkatan kapasitas masyarakat dilaksanakan melalui pelatihan dan pendidikan, terutama melalui organisasi sukarela guna mempersiapkan masyarakan dalam melaksanakan dan mengevaluasi langkah-langkah pengurangan risiko bencana.

Pedoman umum DTB tersebut diatas merupakan langkah kebijakan pemerintah yang sangat baik dan perlu dukungan dan peran serta masyarakat. Namun, menerapkan kebijakan tersebut secara komprehensif, tentunya bukan lah hal yang mudah. Dua potensi masalah kritis yang mungkin muncul dalam penerapannya terutama terkait sumber daya manusia dan infrastruktur. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam upaya pengurangan risiko bencana, dimana peran serta aktif masyarakat desa sangat dibutuhkan.

Upaya pengurangan risiko bencana harus diarahkan terutama pada perangkat desa, bukan hanya pada penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana. Oleh karena itu, desentralisasi manajemen bencana harus memungkinkan setiap daerah untuk mengembangkan berbagai pendekatan pengurangan risiko bencana yang disesuaikan dengan karakteristik daerah rawan bencana. Selain itu, setiap solusi harus didasarkan pada bukti empiris dari daerah yang rentan bencana, dimana pengalaman atas kejadian bencana sebelumnya dapat menambah pengetahuan penduduk daerah rawan bencana guna melindungi kehidupan dan harta benda penduduk jika terjadi bencana.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…