INSW Makin Mudah dan Cepat - Perizinan Ekspor dan Impor

Bogor - Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin gencar melakukan konsultasi pelayanan publik dengan pelaku usaha terkait perizinan ekspor dan impor. Para pelaku usaha dapat mengikuti tanya jawab dan konsultasi perizinan dengan sangat mudah melalui berbagai saluran media sosial yang disediakan Kemendag.

NERACA

Perizinan ekspor dan impor kini sudah semakin mudah dan cepat melalui satu sistem perizinan yang terintegrasi dengan sistem INATRADE, yaitu sistem INSW (Indonesia National Single Window).

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa, Kemendag, Frida Adiati mengungkakan, sosialisasi yang digelar Bakohumas Kemendag diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebijakan pemerintah. Hal ini khususnya untuk perdagangan luar negeri di bidang ekspor dan impor dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.

 

“Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diharapkan kita semua dapat saling bahu membahu merebut kesempatan ekonomi yang terbuka saat ini dengan berusaha membangun dan mengelola produk ekspor kita menjadi lebih banyak yang bersifat produk hilir,” harap Frida.  

Lebih lanjut, Frida menjelaskan, “hal ini akan memberikan kesempatan kerja juga dan produk impor akan bergeser ke arah bahan baku dan barang modal. Kesempatan ini harus segera dimanfaatkan untuk menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah”.

Frida pun menerangkan, bahwa peluang yang perlu dimanfaatkan adalah transformasi digital dan perkembangan teknologi yang kian masif. Transformasi digital menciptakan peluang untuk menjual lebih banyak produk ke pasar domestik dan global.

Hal ini memungkinkan perdagangan yang borderless. Selain itu, terdapat pula peluang untuk meningkatkan potensi perdagangan di pasar kawasan potensial seperti Afrika, Amerika Utara, dan Timur Tengah.

“Di samping ekspor barang, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan perdagangan jasa. Hal ini sangat memungkinkan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Frida.

Kepala Biro Hukum Sri Haryati, menambahkan, Permendag 18/2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dibuat untuk melaksanakan amanat dalam PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, terutama dalam Pasal 10 ayat 4.

Barang dilarang ekspor meliputi bidang kehutanan, pertanian, pupuk subsidi, pertambangan, cagar budaya, serts sisa dan skrap logam. Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang termasuk dilarang ekspor.

“Ketentuan mengenai barang dilarang ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari KPBPB ke luar daerah pabean, ekspor di Kawasan Ekonomi Khusus dan ekspor barang dari tempat penimbunan berikat ke luar daerah pabean,” kata Sri.

Sementara barang dilarang impor, lanjut Sri, berupa gula dengan jenis tertentu, beras dengan jenis tertentu, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan clorofluorocarbon (CFC) dan hydro clorofluorocarbon (HCFC 22), baik kosong atau terisi, bahan obat dan makanan tertentu, bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3 dan limbah non-B3 terdaftar, perkakas tangan bentuk jadi, dan alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Kemudian, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan di Bidang Ekspor dan Impor merupakan pengatura lebih lanjut dari beberapa pasal dalam PP 29/2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan. Kebijakan pengaturan ekspor dan impor dilaksanakan oleh menteri.

Di bidang ekspor dan impor, Permendag ini mengatur kewenangan, persyaratan eksportir dan importir, tata cara perizinan, penerbitan perizinan, penetapan barang dibatasi ekspor dan impor, dan verifikasi atau penelusuran teknis, penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan barang, kewajiban eksportir dan importir larangan bagi eksportir dan importir, serta sanksi dan pengawasan.

Direktur Impor, Moga Simatupang menjelaskan bahwa Permendag 20/2021 mengacu pada perubahan mendasar dalam pengaturan terkait bidang perdagangan luar negeri berdasarkan PP 29 tahun 2021. PP tersebut mengatur Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagai turunan UU Cipta Kerja. Perubahan mendasar tersebut meliputi tiga hal.

Pertama, perizinan ekspor dan impor didasarkan pada neraca komoditas akan diatur dalam Peraturan Presiden. Dalam hal Neraca Komoditas yang belum ditetapkan, penerbitan persetujuan ekspor dan impor didasarkan pada data yang tersedia dan rekomendasi ekspor impor berdasarkan berdasarkan peraturan dan ketentuan perundangundangan jika diperlukan.

Kedua, Permohonan ekspor dan impor melalui Sistem Tunggal yang terintegrasi/Single Submission (SSm). Ketiga, pengaturan fiktif positif untuk Perizinan Ekspor Impor, perizinan akan diterbitkan otomatis jika melewati SLA (5 hari).

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Arif Sulistiyo menegaskan bahwa perizinan ekspor dan impor melalui satu sistem yaitu INSW (Indonesia National Single Window). Permohonan diajukan secara elektronik dan akan mendapatkan Persetujuan juga melalui elektronik dilengkapi dengan digital signature dan barcode.

“Pelaku usaha tinggal memasukkan semua berkas permohonan melalui INSW dan nanti mendapatkan izinnya juga melalui INSW. Di dalam INSW, akan terintegrasi dengan sistem INATRADE. Selanjutnya akan diproses seperti biasa lengkap dengan digital signature. Jika memenuhi syarat, persetujuan perizinan akan diberikan secara otomatis melalui INSW. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, sistem dengan sendirinya akan menolak,” pungkas Arif.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…