PPKM vs Pertumbuhan

Ketika Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan data ekonomi nasional, terlihat bahwa kondisi perekonomian sebenarnya sudah mulai bangkit, dimana pada kuartal II-2021 menunjukkan pertumbuhan menembus 7,07%. Namun, merebaknya varian Delta yang sangat menular membuat pemerintah harus menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Juli lalu, sehingga pertumbuhan pada kuartal berikutnya turun ke 3,51%. Sedangkan pada kuartal I-2021 ekonomi masih kontraksi 0,71%.

Kendati kebijakan PPKM berhasil menurunkan kasus positif baru Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, sehingga mobilitas kembali pulih dan ekonomi mulai melaju. Sejumlah indikator menunjukkan penguatan, seperti Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), penjualan ritel, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, serta peningkatan ekspor maupun impor.

Bahkan survei Bank Indonesia (BI) mencatat, IKK pada Oktober lalu mencapai 113,4, naik signifikan dari level 95,5 di bulan sebelumnya. Indeks di atas 100 sudah masuk zona optimistis. Penjualan ritel pada Oktober 2021 juga diperkirakan telah meningkat. Indeks Penjualan Riil (IPR) menguat ke 193,0, naik dari 189,5 di September lalu.

Perbaikan ekonomi juga terefleksi dari kondisi pasar keuangan di dalam negeri. Hasil imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) mengalami perbaikan dan ada penurunan spread dari US Treasury. Pada awal Juli 2021, spread sempat mencapai 512 basis poin (bps), sekarang tinggal 449 bps.

Tidak mengherankan jika, pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2021 diperkirakan kembali melaju tembus 6,13%, sehingga pada tahun ini dapat mencapai rata-rata 4%. Artinya, kondisi pemulihan ekonomi diproyeksinya berlanjut dan mencapai lagi level 5% tahun depan.

Namun, proyeksi pertumbuhan itu dengan syarat protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat, dan vaksinasi massal dipercepat. Jangan sampai terjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Indonesia, seperti di banyak negara lain dan bahkan ada yang sudah gelombang keempat.

Maka itu, kita jangan sampai lengah menjaga protokol kesehatan. Kita harus ingat, selama dua tahun pandemi ini, rakyat sangat menderita. Pemerintah pun harus mengorbankan dana pembangunan untuk dialihkan ke Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), dan ini juga harus ditambah utang lebih besar, karena penerimaan pajak merosot.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat krismon 1998 bisa menjadi penyelamat ekonomi nasional, kini juga sangat menderita akibat pembatasan mobilitas dan kegiatan ekonomi. Artinya, pemulihan ekonomi yang solid mensyaratkan intervensi kuat dari pemerintah maupun otoritas yang lain untuk memercepat pemulihan kembali UMKM, yang merupakan mayoritas pelaku usaha dan penyerap tenaga kerja di Tanah Air.

Mengingat UMKM ini tidak banyak memiliki simpanan, mereka tentunya butuh bantuan untuk kembali membuka usaha pascarelaksasi pembatasan kegiatan ekonomi. Dalam kondisi kegiatan usaha banyak yang terhenti atau jauh dari normal, tentu saja stimulus dari pemerintah masih dibutuhkan, sebagai upaya memperkuat pemulihan ekonomi.

Fakta mengungkapkan, pemerintah tahun lalu telah mengucurkan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 579,8 triliun, dan tahun ini dianggarkan Rp 744,5 triliun. Namun, tahun depan, stimulus langsung dipangkas separuh lebih, tinggal menyisakan Rp 321 triliun.

Tentunya langkah itu tidak bijak, mengingat kita tidak tahu apakah tahun depan pandemi Covid-19 sudah berakhir. Oleh karena itu, stimulus terutama untuk UMKM dan industri strategis yang memiliki multiplier effect tinggi tetap harus dilanjutkan, seperti di sektor properti dan otomotif. Apalagi, berdasarkan UU No 2 Tahun 2020, defisit APBN masih bisa lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga tahun depan. Semoga.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…