Fatwa Belum Jawab Kebutuhan Pasar Modal

NERACA

Jakarta – Wacana fatwa halal MUI soal transaksi pasar modal kini menjadi jurus ampuh untuk mendongkrak investor. Pasalnya, selama ini keraguan investor soal halal atau haram transaksi saham menjadi alasan belum ramainya investor di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun hal ini belum menjamin sepenuhnya transaksi saham bakal bergairah di bursa domestik tersebut.

Pengamat pasar modal Alfiansyah dari Vallbury Securities mengatakan, sertifikasi halal Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk transaksi pasar modal belum menjadi jaminan mendongkrak investor lebih giat lagi bermain saham. Karena fatwa halal tersebut sebagai pelengkap dari aspek lainnya. “Sertifikasi halal tidak menyelesaikan masalah bila investor sendiri datang ke pasar modal, “katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (28/3).

Menurut dia, fatwa tersebut belum menjadi kebutuhan dibandingkan keamanan, kenyamanan dan return tinggi dalam bermain saham. Meskipun demikian, tidak menapik bila fatwa sebagai salah satu faktor untuk memberikan dukungan bagi investor yang selama ini masih disanksikan soal transaksi pasar modal, apakah halal atau haram. Maka dengan fatwa halal MUI nantinya bisa mengoptimalkan pasar modal sebagai alternatif investasi.

Kendati demikian, dia mengakui fatwa halal MUI soal transaksi pasar modal masih secara bersifat umum dan perlu diperjelas lebih detil soal produk-produk pasar saham dan turunannya yang dinilai masih perlu penjelasan hukum secara Islam.

Selain itu,  BEI juga perlu menjemput bola dalam meningkatkan pelaku pasar modal dan bukan hanya bersikap cukup dengan fatwa halal tersebut. Karena umumnya, fatwa halal masih dinilai pelengkap dan memberikan keyakinan kepada investor bila pasar modal hukumnya halal dalam pandangan agama.

Hal senada juga pernah disampaikan pengamat ekonomi Indef Ahmad Erani Yustika, pelaku pasar modal dalam negeri tidak terlalu memperhatikan secara rigid soal agama dalam pasar modal. Oleh karena itu, kondisi ini tidak menjadi jaminan investor dalam negeri berbondong-bondong ke pasar modal. “Fatwa halal MUI tidak akan memberi pengaruh signifikan menarik investor ke pasar modal,” ungkapnya.

Menurut Erani, minimnya investor dalam negeri menanamkan dananya di pasar modal lebih disebabkan persoalan teknis atau pengetahuan dibandingkan persoalan belum ada label halal dari MUI. Bila pelaku ekonomi dalam negeri terlalu rigid soal agama, tentunya kehadiran industri perbankan syariah akan bertumbuh cepat dan akan meninggalkan perbankan konvensional.

Sementara Direktur Pengembangan BEI  Frederica Widyasari menyatakan optimis dengan dihalalkannya transaksi jula beli saham, karena bakal menambah serta mendongkrak jumlah investor baru pasar modal. “Kita kan memberi keyakinan dan kepastian kepada investor baru. Memang bertahap, nggak sekaligus. Dulu ada Jakarta Islamic Index, lalu Daftar Efek Syariah. Nah, untuk halal dan haramnya, kita lengkapi  dengan fatwa MUI ini,” katanya

Dia berharap, akan lebih banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi sebagai investor di pasar modal. Bagi BEI, sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional MUI ini merupakan momentum yang luar biasa. "Selama ini, kalau di daerah selalu ditanyakan ini halal atau tidak. Umpamanya, saham sudah halal seperti sapi. Namun cara potongnya belum, dengan sertifikasi ini bakal terjawab sudah," ucapnya.

Frederica menjelaskan, BEI akan melakukan sosialisasi  atas sertifikasi halal ini kepada investor pada pertengahan April 2011 sekaligus peluncuran Indeks Syariah. “Kalau perbankan dan efek syariah, Singapura dan Malaysia sudah ada lebih dulu. Untuk mekanisme pasarnya, kita yang pertama,” tegasnya.

Kemudian anggota Dewan Syariah Nasional MUI Perdana Wahyu Santosa mengaku optimis fatwa halal bursa saham bakal berlaku secara operasional pada Juni-Juli mendatang. Sedangkan keputusan fatwa akan dirilis Majelis Ulama Indonesia pada pertengahan Mei 2011.  “Kita saat ini sedang melakukan audit compliant unsur-unsurnya, lantas dipisah-pisahkan untuk diajukan kepada komite syariah. Insya Allah, cepat rampung,” ujarnya.

 Menurut Perdana, dari sisi investasi dan kebutuhan pendanaan, fatwa ini sekaligus sebagai transmisi atau penghubung pasar finansial dan sektor riil. Dia mengingatkan, pengusaha di Indonesia belum memiliki pilihan sumber pendanaan selain kredit bank.  “Dengan ini, diharapkan pengusaha mendapat celah alternatif sumber dana sekaligus mengalirkan modal ke sektor riil,” paparnya. Menurutnya, fatwa halal juga berlaku untuk dua unsur pasar finansial yaitu bursa saham dan komoditas berjangka,”tandasnya.

Beleid halal ini menurut Perdana merupakan upaya mempersiapkan infrastruktur perekenomian menghadapi ASEAN Free Trade Area dan perdaganan bebas. Selain itu, menjadi jaminan legal secara syariah bagi umat muslim untuk bergiat dalam investasi. ardi/inung/bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…