Masuk Indonesia, Penumpang Pesawat Rute Internasional Wajib Vaksin Dosis Lengkap

NERACA

Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mengimplementasikan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu, wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam  sebelum keberangkatan, melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

"Selain itu, pelaku perjalanan internasional juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,  mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal, melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil  negatif pemeriksaan RT-PCR kedua. WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut, lanjut Faik, mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui  pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara, seiring dengan keputusan Pemerintah untuk membuka kembali pintu internasional bagi turis mancanegara (penumpang internasional dengan tujuan wisata). 

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin. Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan  dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara. Angkasa Pura I juga telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali agar proses pemeriksaan dokumen syarat masuk Indonesia dapat berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan. Adapun proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," katanya. (wedi)

 

BERITA TERKAIT

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…