Peradi Jakbar Latih Advokat Dampingi Anak Berhadapan dengan Hukum

NERACA

Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakbar) memberikan pelatihan melalui webinar kepada advokat yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum.

"Tujuan dan manfaatnya untuk memberikan wawasan mengenai fungsi dan peran advokat dalam pendampingan anak berhadapan dengan hukum," kata Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10).

Kegiatan pelatihan tersebut bertema "Peran Advokat dan Teknik dalam Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum”.

Menurut Asido, pelatihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas advokat serta memberikan sumbangan ilmu bagi stakeholder profesi, umum, dan masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, disusun rumusan strategi advokat dalam pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku, saksi, dan/atau korban tindak pidana.

Pelatihan itu memberikan gambaran bentuk kerja sama yang dapat dibangun Peradi dengan institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, mengenai pengetahuan hukum acara peradilan pidana bagi anak berhadapan dengan hukum.

Menurut Asido, pengurus DPC Peradi Jakbar belum dilantik karena masa pandemi, tapi sudah menggelar berbagai kegiatan, termasuk webinar nasional dan rencananya diskusi level internasional pada akhir Oktober 2021.

“‎Akan hadir para pembicara lawyer yang yurisdiksinya di Amerika, Australia, dan Belanda, bagaimana cara menjadi advokat di sana, bagaimana peningkatan kualitas di negara-negara tersebut, penegakan kode etiknya, dan bagaimana bar asosiasinya, apakah single atau multi bar,” ujarnya.

Webinar kali ini dan nanti merupakan bagian dari semangat menggelorakan probono DPC Peradi Jakbar sebagai amanah Undang-Undang Advokat ‎Nomor 18 Tahun 2003, yakni untuk meningkatkan kualitas advokat sehingga peserta dipungut bayaran.

“Peserta berasal dari berbagai universitas, LBH, NGO, para advokat, DPC dan PBH Peradi serta instansi pemerintah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, dan dari berbagai peserta lainnya,” ungkap Asido.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang membuka webinar ini, menyampaikan perlindungan terhadap anak, perempuan, dan disabilitas sangat penting. Hukum harus memperhatikan tiga hal, yakni asas keadilan, keseimbangan, dan kebenaran.

"Dan yang berperan serta dalam membela perlindungan anak walaupun ada perbedaan di antara ‎penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan advokat, namun wajib mengedepankan asas keadilan, tetapi tetap tidak melupakan dan mengesampingkan dua asas lainnya," tutur Otto.

Adapun para pembicara dalam wabinar ini, yakni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Kompol Endang Sri Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Dwi Agus Arfianto diwakili Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakbar Anggia Yusran, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Srimiguna, dan Kepala Pengadilan Negeri Jakbar Syahlan.

Umumnya, para pembicara menyampaikan tugas dan kewenangan penegak hukum serta tahapan penanganan ‎perkara anak, baik pelaku, korban, dan saksi. Perkara anak sangat mengedepankan "restorative justice", jika ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan berbagai syarat lainnya.

Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto diwakili Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakbar Anggia Yusran menambahkan peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan "restorative justice" sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepala Pengadilan Negeri Jakbar Syahlan menjelaskan peradilan anak dikenal diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU SSPA.

“Penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir," ujarnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…